Distribusi MinyaKita Langsung ke Rakyat! GIMNI Usulkan Skema Baru Lewat Bulog, ID FOOD, dan PT Pos

Akurat Banten - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendorong perubahan signifikan dalam distribusi minyak goreng rakyat, MinyaKita.
Menurut GIMNI, penyaluran sebaiknya dilakukan langsung melalui lembaga milik negara seperti Bulog, ID FOOD, dan PT Pos Indonesia agar lebih tepat sasaran dan efisien menyentuh masyarakat kurang mampu.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, menegaskan bahwa pendekatan berbasis mekanisme pasar masih bisa digunakan, namun dengan catatan yaitu jumlahnya terbatas dan diberikan bantuan langsung kepada kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Turun! UBS dan Galeri24 Alami Koreksi, Saat Tepat untuk Investasi?
“Jadi terkait dengan harga MinyaKita ini, dijalankan sesuai mekanisme pasar saja, tidak perlu diatur-atur, dan kepada masyarakat yang kurang mampu diberikan dana bantuan bentuk Tunai Langsung (BLT), catatan dan nama orang tersedia di per kecamatan, dan jumlahnya juga terbatas,” ujar Sahat.
Menurut Sahat, penentuan harga jual MinyaKita tidak sederhana. Ada tiga komponen penting yang membentuknya, yakni:
- Harga bahan baku berupa minyak sawit mentah (CPO) ditambah ongkos angkut ke pabrik pengolahan,
- Biaya produksi dan pengemasan minyak goreng,
- Biaya distribusi dari produsen hingga ke konsumen akhir.
Namun distribusi yang merata tetap menjadi tantangan besar.
Sebab, 68 persen pabrik pengolahan minyak goreng terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan skema distribusi yang lebih fleksibel dan dapat menjangkau pelosok dengan biaya terukur.
“Dengan kondisi tersebut, mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh besar terhadap harga MinyaKita,” jelas Sahat.
Ia menyebut bahwa MinyaKita merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng nasional, dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Sahat mencontohkan negara lain yang lebih efisien dalam mengelola subsidi minyak goreng.
Pemerintah cukup menetapkan potongan harga yang diberikan ke konsumen.
Kemudian, toko atau pengecer mencatat setiap transaksi dan menyerahkannya ke pemerintah untuk mendapatkan penggantian selisih harga.
Baca Juga: KPK Luruskan Isu! Tidak Ada Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut
“Dengan cara itu, polemik harga minyak goreng untuk rakyat minim terjadi,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kelemahan sistem Simirah yang selama ini dipakai, karena hanya mencatat alur fisik barang tanpa kontrol efektif terhadap distribusi yang benar-benar menyasar masyarakat sasaran.
Oleh karena itu, sistem digital dan administratif yang transparan mutlak dibutuhkan.
Menjawab kebutuhan pendanaan subsidi tersebut, Sahat menyarankan agar dana berasal dari potongan ekspor minyak sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Tenggelam di Dasar Laut Selat Bali, Tim SAR Sisir Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya
“Ada jalan sederhana, beli MinyaKita dari produsen minyak goreng dengan harga pasar, mereka salurkan ke masyarakat tertentu (kurang mampu), melalui PT Pos, dan selisih harga beli dari produsen dengan harga jual ke konsumen tertentu ditutup atau dilunasi dari BPDP,” jelas Sahat.
Dengan distribusi langsung yang lebih terstruktur dan transparan, GIMNI yakin MinyaKita akan lebih tepat sasaran, dan tidak memicu gejolak harga di pasaran.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik



