Modus Pinjam Kunci, Pria di Kramat Jati Curi Motor Teman demi Biaya Hidup

Akurat Banten - Aparat kepolisian dari Polsek Kramat Jati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial PKC (36) ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik temannya sendiri dengan modus meminjam kunci.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk melancarkan aksinya.
Pelaku meminjam kunci motor korban dengan alasan hendak membeli barang kebutuhan, namun tak pernah mengembalikannya.
Baca Juga: Strategi Dark Social Media yang Diam-diam Tingkatkan Konversi 2x Lipat
“Pelaku meminjam motor korban dengan menggunakan kunci asli milik korban. Setelah itu, motor tidak dikembalikan. Dari situ, korban melapor ke kami,” ujar Rusit.
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Kramat Jati.
Melalui penyelidikan intensif dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat.
“Berdasarkan barang bukti dan hasil rekaman CCTV, alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan dalam beberapa hari setelah laporan masuk,” tambah Rusit.
Namun, sepeda motor korban belum berhasil ditemukan karena sudah dijual pelaku melalui media sosial.
Baca Juga: Terjerat Judi Online, Seorang Kakak Nekat Curi Motor dan Ponsel Milik Adik Kandung di Kramat Jati
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual motor tersebut seharga Rp3 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku menjual motor karena kesulitan ekonomi. Meski demikian, kami terus melakukan penelusuran untuk menemukan motor tersebut,” ujar Rusit lagi.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa BPKB dan terus mendalami kasus ini untuk menemukan motor yang telah dijual.
Rusit juga memastikan bahwa PKC adalah pelaku baru dan belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.
Baca Juga: Terjerat Judi Online, Seorang Kakak Nekat Curi Motor dan Ponsel Milik Adik Kandung di Kramat Jati
“Ini adalah kali pertama pelaku ditangkap. Ia bukan pemain lama. Ada unsur kepercayaan karena pelaku dan korban saling mengenal,” jelasnya.
Atas tindakannya, PKC dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang yang dikenal dekat, terutama dalam hal kepemilikan barang berharga seperti kendaraan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






