Teriakan Nikita Mirzani di Sidang: Pak Prabowo, Tolong Luruskan Hukum Negeri Ini!

Akurat Banten - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik, kali ini bukan karena sensasi di media sosial, melainkan pernyataan tegasnya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam momen penuh emosi tersebut, Nikita meminta langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meluruskan sistem hukum di Indonesia yang menurutnya mulai kehilangan arah.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” kata Nikita.
Nikita tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare, dr. Reza Gladys.
Baca Juga: Israel Terima Usulan Gencatan Senjata Trump, Klaim Sukses Hantam Target Strategis Iran
Menurut dakwaan jaksa, Nikita disebut meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk kecantikan yang dianggapnya berbahaya.
Namun, Nikita tak tinggal diam. Ia bersikukuh bahwa dirinya justru sedang membela masyarakat dengan mengungkap produk yang tidak memiliki izin BPOM, tidak terdaftar resmi, serta diduga mengandung bahan berbahaya.
Ia menuding justru pihak penegak hukum tidak menyelidiki substansi produk tersebut, melainkan malah memenjarakannya.
"JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, tapi saya punya bukti kuat. Produk itu tidak ber-BPOM, ada jarum suntiknya, bahkan tidak punya barcode," tegasnya.
Nikita juga menegaskan bahwa uang Rp4 miliar itu bukan hasil pemerasan.
Menurutnya, uang tersebut diberikan secara sukarela oleh Reza Gladys yang bahkan beberapa kali menghubunginya.
Ia merasa aneh karena justru dirinya yang kini duduk di kursi terdakwa.
Baca Juga: Modus Canggih Penipuan SMS Link Phising Terbongkar! Ini Cara Sindikat Siber Menjebak Korbannya
Yang mengejutkan lagi, Nikita menyebut bahwa Reza telah mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga empat kali, sehingga menimbulkan tanda tanya besar tentang keabsahan proses hukum yang dijalankan.
Kini, Nikita didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan telah ditahan selama 19 hari di Kejari Jakarta Selatan.
“Kalau hukum kita lurus, nggak perlu lagi memilih mana benar dan mana salah,” tutup Nikita.
Apakah suara Nikita akan didengar? Publik kini menanti, apakah keadilan akan tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau sebaliknya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






