Banten

Vidi Aldiano Terjerat Gugatan Rp24,5 Miliar Gegara Lagu Nuansa Bening, Rumah Mewah di Cilandak Terancam Disita

Andi Syafrani | 4 Juni 2025, 15:27 WIB
Vidi Aldiano Terjerat Gugatan Rp24,5 Miliar Gegara Lagu Nuansa Bening, Rumah Mewah di Cilandak Terancam Disita

AKURAT BANTEN - Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Tanah Air. Vidi Aldiano, penyanyi berbakat yang dikenal dengan suara merdu dan lagu-lagu romantisnya, kini tengah menghadapi masalah hukum serius.

Dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening”.

Baca Juga: Wow! Indonesia Kuasai Puncak Produksi Beras ASEAN: Gebrakan Tanam Jadi Kunci Ketahanan Pangan Nasional

Mereka menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp24,5 miliar karena Vidi diduga telah menggunakan lagu ciptaan mereka secara komersial tanpa izin selama lebih dari satu setengah dekade.

Tak hanya itu, rumah mewah Vidi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, bahkan terancam disita sebagai bagian dari gugatan ini.

Baca Juga: Era Baru Korsel Dimulai, Lee Jae-myung Raih Kursi Presiden Korsel Pasca Pemakzulan Yoon Suk-yeol

Permasalahan ini berawal dari tahun 2008, saat Vidi masih merintis karier sebagai penyanyi pendatang baru. Kala itu, lagu “Nuansa Bening” menjadi salah satu hits di album debutnya yang sukses mencuri perhatian publik.

Namun, menurut Keenan dan Rudi, penggunaan lagu tersebut tidak disertai izin resmi yang jelas. Rudi Pekerti, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan pada 3 Juni 2025, menceritakan bahwa ayah Vidi, Harry Kiss, pernah menghubungi mereka untuk meminta izin penggunaan lagu. 

Baca Juga: Terungkap! Dendam Makanan dan Uang Jajan Berujung Maut di Jurang Ciamis: Cucu Tega Habisi Nenek Kandung

“Waktu itu cuma ada komunikasi singkat. Kami kira bakal ada kelanjutan, tapi ternyata tidak. Lagu itu terus dipakai di konser, acara TV, sampai iklan, tanpa pernah ada pembicaraan soal royalti atau perjanjian resmi,” ungkap Rudi dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa lagu “Nuansa Bening” merupakan karya yang sangat berarti bagi mereka, dan melihatnya dieksploitasi tanpa izin selama bertahun-tahun terasa seperti pengkhianatan.

Baca Juga: Bocah Lelaki Dibacok Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar soal uang, melainkan tentang penghormatan terhadap hak cipta. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, eksploitasi karya tanpa izin pencipta bisa berujung pada sanksi berat, termasuk denda besar dan penyitaan aset.

“Klien kami sudah berusaha menyelesaikan ini secara kekeluargaan selama bertahun-tahun, tapi tidak ada respons. Jadi, langkah hukum ini adalah jalan terakhir,” ujar Minola.

Ia juga menyebut bahwa penyitaan rumah Vidi diajukan sebagai jaminan atas ganti rugi yang diminta.

Baca Juga: Tragis! Mobil Terbakar dan Meledak di Tangsel, Lansia 79 Tahun Tewas Terjebak di Dalam

Hingga kini, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Pihaknya terkesan memilih bungkam, membuat publik bertanya-tanya tentang langkah yang akan diambil penyanyi yang selama ini dikenal ramah dan jauh dari skandal ini.

Kasus ini pun mulai mencuri perhatian, tak hanya karena melibatkan nama besar seperti Vidi, tetapi juga karena menyinggung isu sensitif tentang hak cipta di industri musik Indonesia, yang seringkali diabaikan.

Baca Juga: Wanita Asal Tangerang Datangi IKN, Laporkan Suami Selingkuh 9 Kali ke Basuki Hadimuljono

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri kreatif untuk lebih menghargai karya orang lain. Lagu “Nuansa Bening” sendiri bukan sembarang lagu; ia adalah karya legendaris yang pernah dipopulerkan oleh Keenan Nasution pada era 1980-an sebelum diaransemen ulang oleh Vidi.

Dengan gugatan ini, Keenan dan Rudi berharap bisa membuka mata banyak pihak tentang pentingnya menjaga etika dalam berkarya. Sementara itu, publik kini menanti kelanjutan drama hukum ini—akankah Vidi mencapai kata sepakat dengan kedua pencipta, atau justru harus kehilangan aset berharganya?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC