Vadel Badjideh Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Cipinang Jelang Persidangan

Akurat Banten - Kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh dan putri selebritas kontroversial Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya menjalani masa penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan, kini Vadel resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa penahanan lanjutan ini dilakukan dalam tahap penuntutan.
“Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Konten Sekali, Viral di Mana-mana! Inilah Strategi Repurposing Terbaru
Masa penahanan tersebut berlaku mulai tanggal 3 Juni hingga 22 Juni 2025. Selama kurun waktu itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan terhadap Vadel.
Haryoko menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi, selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan,” tegasnya.
Kejari Jakarta Selatan juga telah secara resmi menerima pelimpahan berkas dari penyidik terkait kasus yang menyeret nama Vadel Badjideh.
Dua orang jaksa telah ditunjuk untuk menangani proses penyempurnaan dakwaan sebelum kasus ini disidangkan.
Baca Juga: Terbongkar! Strategi Brand Besar Bangun Komunitas di WhatsApp dan Telegram
Kasus ini mencuat sejak Vadel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025 atas dugaan melakukan aborsi dan persetubuhan terhadap Lolly yang masih di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini diprediksi akan terus menarik perhatian publik, mengingat melibatkan nama besar di dunia hiburan.
Masyarakat kini menantikan proses peradilan yang adil dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut isu serius tentang perlindungan anak dan kejahatan seksual.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti





