Banten

BEJAT! Pria Paruh Baya Predator Santri di Tapanuli Selatan, Empat Bocah Jadi Korban Keji Pencabulan

Saeful Anwar | 21 April 2025, 09:33 WIB
BEJAT! Pria Paruh Baya Predator Santri di Tapanuli Selatan, Empat Bocah Jadi Korban Keji Pencabulan

 

AKURAT BANTEN - Masyarakat Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, digegerkan dengan kabar dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria paruh baya berinisial AH (57) terhadap empat orang santri di sebuah Pondok Pesantren. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Keempat korban yang masih belia, masing-masing berinisial RAS (13), RA (13), RS (14), dan AAS (14), diduga menjadi sasaran tindakan bejat AH. 

Baca Juga: GARUDA TAK GENTAR! Kemenangan Krusial atas Bahrain, Ada Sinyal Bahaya untuk Raksasa Asia!

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa modus operandi pelaku terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua.

Kronologi kejadian

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yasir Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (20/4/2025), memaparkan kronologi kejadian yang membuat miris ini.

Bermula pada Jumat malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, korban RAS mendatangi rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais. 

Di sanalah, dugaan pencabulan pertama kali terjadi.

Baca Juga: Tragis! Wanita Hamil di Serang Jadi Korban Mutilasi Sadis, Diduga Tewas karena Desakan Nikah

"Di dalam rumah tersebut, AH mencabuli korban. Sehingga, kuat diduga bahwa tersangka memiliki kelainan seks suka sesama jenis," ungkap AKBP. Yasir Ahmadi. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan tindakan pelaku yang sangat tidak terpuji, "Kemudian, tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka.

Lalu tersangka menghisap sambil mengkocokkan kemaluan korban."

Baca Juga: Di Balik Dominasi Persib: Curahan Hati David da Silva yang Bikin Merinding

Tak berhenti di situ, pelaku bahkan nekat mendatangi Pondok Pesantren tempat para korban menimba ilmu. 

Dengan bujuk rayu, AH kembali melancarkan aksinya terhadap RAS dan tiga santri lainnya. 

"Pelaku sering menjumpai dan mencari korban RAS di pesantren, dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan," imbuh Kapolres.

Baca Juga: Sikat Mafia Pangan! Mentan Amran Beberkan Dukungan Gibran dan Ratusan Tersangka yang Sudah Diciduk

Kasus Mulai Terungkap 

Kasus ini akhirnya terungkap setelah keberanian seorang korban yang menceritakan kejadian pilu ini kepada orang tuanya. 

Orang tua korban yang terkejut dan marah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Selatan. 

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap AH, yang kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Kabar Baru Pensiunan PNS: Gaji Ke-13 Cair, Skema Pensiun Rp 1 Miliar Mengintai!

Atas perbuatan kejinya, AH dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Skandal Cinta Terlarang ASN: Drama 'Temuan' Bayi di Petanahan Kebumen, Jadi Bukti Hasil Hubungan Gelap!

"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas AKBP. Yasir Ahmadi.

Masyarakat Lebih Waspada

Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan perlindungan anak. 

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan pihak berwenang diminta untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Dukungan psikologis bagi para korban juga menjadi hal yang sangat penting agar mereka dapat pulih dari trauma yang mendalam ini (**)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman