Banten

Pemkot Serang Kecolongan Proyek Siluman Urukan Tanah di Kampung Cilincing

Irsyad Mohammad | 16 Maret 2025, 19:36 WIB
Pemkot Serang Kecolongan Proyek Siluman Urukan Tanah di Kampung Cilincing

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Serang melalui Bidang Tata Ruang DPUPR terungkap kecolongan atas adanya proyek urukan tanah yang diduga ilegal di Kampung Cilincing, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya. 

Hingga saat ini, belum ada permohonan resmi terkait kesesuaian ruang untuk proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh pihak pengembang.

Sigit Julian, Penata Ruang Ahli Muda DPUPR Kota Serang, menjelaskan bahwa pada tahun lalu sempat ada seorang perorangan yang mengajukan permintaan informasi secara lisan terkait peruntukan ruang di kawasan tersebut. 

Namun, setelah itu tidak ada tindak lanjut lebih lanjut, dan surat resmi yang seharusnya mengajukan permohonan kesesuaian ruang belum juga diterima pihaknya.

Baca Juga: Warga Calingcing Kota Serang Keluhkan Aliran Sungai Dirusak Ekskavator, Lurah Tembong Nggak Mau Tahu

"Dia sempat datang ke kantor, nanya-nanya. Tapi belum ada tindak lanjut. Surat informasi kesesuaian ruangnya juga belum masuk, tau-tau di lokasi ada kegiatan aja," kata Sigit saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/3/2025).

Sigit menegaskan bahwa tanpa adanya surat informasi kesesuaian ruang, maka tidak bisa dipastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak. 

Ia menyebutkan bahwa untuk mendapatkan izin PKKPR, prosesnya harus dimulai dengan informasi kesesuaian ruang yang disarankan oleh pemerintah daerah dan mendapat rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Bisa dipastikan kalau informasi kesesuaian ruang, PKKPR belum ada izin yang lain juga tidak ada (Ilegal)," tegas Sigit.

Baca Juga: Pemkot Serang Kecolongan, Proyek Ilegal di Cilincing Telah Beroperasi Hampir Setahun

Terkait proyek yang sedang berlangsung, Sigit mengungkapkan bahwa pihak yang mengajukan informasi lisan sebelumnya berencana membangun hotel, sarana kuliner, serta fasilitas olahraga di lokasi tersebut. 

"Cuma memang karena belum masuk (Suratnya), kita tidak tahu itu punya siapa. Namun kalau dilihat dari tata ruang, di lokasi itu memang diperuntukkan untuk itu (Hotel, kuliner dan sarana olahraga)," jelasnya.

Pihak DPUPR Kota Serang berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyelidiki masalah ini. 

Sigit juga mengungkapkan bahwa tim pengendalian tata ruang akan turun tangan untuk memastikan apakah proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Proyek di Sungai Calingcing Kota Serang Bikin Warga Sengsara, Ombudsman Banten Segera Tindak Lanjuti

"Nanti kita koordinasi itu kan ada tim nya. Dari kita juga ada bagian pengendalian ini kan belum ada izinnya, kami pun belum tahu nanti akan seperti apa," pungkas Sigit.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengetahui adanya aktivitas proyek ilegal yang beroperasi hampir satu tahun melakukan pengurukan lahan dan sungai di Kampung Cilincing, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

"Pengerjaan proyek ini tidak memiliki izin lingkungan. Dan kami dari DLH tidak mengetahui adanya pengajuan dokumen izin lingkungan dari pihak perusahaan terkait," ujar Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Proyek tersebut tidak memiliki dokumen izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.