Banten

Kelompok Tani di Lebak Banten Laporkan Ormas ke Polisi, Diduga Serobot Lahan Pertanian

Aldi Gultom | 4 Maret 2025, 12:51 WIB
Kelompok Tani di Lebak Banten Laporkan Ormas ke Polisi, Diduga Serobot Lahan Pertanian

AKURAT BANTEN - Kelompok Petani di Cimarga, Lebak Banten laporkan organisasi masyarakat (ormas) ke Polres Lebak.

Pelaporan kasus tersebut diduga karena organisasi masyarakat melakukan penyerobotan lahan milik petani.

Pasalnya sejumlah ormas di daerah tersebut membangun sekretariatan di lahan pertanian tanpa melakukan perizinan kepada para petani.

Baca Juga: Polemik Prasasti Lebak: Bupati Baru Minta Ganti, Ada Apa dengan Pj Bupati?

Ketua Pergerakan Petani Banten (P2B) Abay Haetami mengatakan bahwa lahan pertanian yang diserobot tersebut merupakan lahan bersertifikat kepemilikan bersama.

Laporan kasus dugaan penyerobotan lahan pertanian di Cimarga ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya.

Hingga saat ini laporan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Lebak Banten.

Baca Juga: Puncak Bogor Siaga! Hujan Terus Mengguyur Deras, Picu Kenaikan Air Sungai Ciliwung, Warga Jakarta Diminta Waspada

Abay berharap agar para petani bisa lebih bersabar dan menahan diri serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Dia juga menjelaskan bahwa lahan pertanian tersebut sudah diperjuangkan para petani kurang lebih selama 3 dekade hingga akhirnya diakui sebagai lahan komunal.

Para petani sudah menggarap lahan di Gunung Anten sejak tahun 1989 hingga kemudian sekitar 2016 lahan tersebut didaftarkan menjadi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Baca Juga: Dishub Kota Tangerang Ajak Para Pelajar Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Dengan Karya

Hingga pada Oktober 2023, satuan tugas LPRA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati subjek objek 195 bidang tanah seluas 127 hektare menjadi milik petani Gunung Anten.

Lahan pertanian tersebut berhasil dilegalkan dengan bentuk sertifikat tanah komunal atau sertifikat kepemilikan bersama.

Dia mengatakan 32 bidang tanah seluas 23 hektare dimiliki atas nama petani laki-laki, 17 bidang seluas 11 hektare atas nama petani perempuan, dan 49 bidang seluas 34 hektare atas nama petani muda berusia 35 tahun ke bawah.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Pegawai Sritex yang Terdampak PHK akan Kembali Bekerja

Adapun sertifikat lahan tersebut telah diberikan langsung oleh Kementerian ATR/BPN pada 7 Januari 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.