Banten

Kejagung Obok-obok Kantor Ditjen Migas ESDM, Ada Apa dengan Tata Kelola Minyak Mentah?

Saeful Anwar | 11 Februari 2025, 10:58 WIB
Kejagung Obok-obok Kantor Ditjen Migas ESDM, Ada Apa dengan Tata Kelola Minyak Mentah?

   

AKURAT BANTEN-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan kasus tata kelola minyak mentah pada hari Senin, (10/2/2025)

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Baca Juga: Restu Ibu Mengalir: Mungkinkah Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Bersatu?

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.

"Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Selasa, (11/2/2025)

Baca Juga: Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah, Kejutkan Para Warganet

Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apa saja yang ditemukan oleh penyidik.

Namun, penggeledahan ini menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di sektor energi.

Baca Juga: Firdaus Oiwobo Resmi Dipecat, Pertanyakan Siapa yang Naikkan Dia Ke Atas Meja di Persidangan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis dan melibatkan perusahaan BUMN terbesar di Indonesia.

Masyarakat berharap Kejagung dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat(**)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman