Parah! di Kuningan, Seorang Ibu Setubuhi Putra Kandungnya Sendiri

AKURAT BANTEN - Seorang ibu menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ramai dibahas warganet lewat video berdurasi 11 detik.
Adapun tempat dimana video tersebut dibuat, diduga disalah satu kamar dirumahnya sendiri, yang berada di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Sementara satu orang lainnya bertugas sebagai pembuat rekaman video adegan tersebut.
Video tersebut, memperlihatkan seorang ibu berbuat tak senonoh dengan berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Akhirnya pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari Unit PPA Polres Kuningan, langsung mengamankan dua pelaku dalam video yang beredar berinisial S dan R.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku sebelum berbuat tak senonoh, Ia mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, korban saat ini masih berusia 20 tahun.
Putu Ika menuturkan, pihaknya masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak.
"Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara," katanya.
Selanjutnya Putu Ika menyatakan, "Pihaknya telah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu," tuturnya pada, Kamis (03/10/2024) dikutip Akurat Banten.
Saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, sedang mengungkap motif perbuatan asusila antara ibu dan anak kandung tersebut.
"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," kata dia.
Baca Juga: Bukan Gibran, Prabowo Pilih Gandeng Anaknya Didit ke Acara Kenegaraan, Ramai di Bahas Warganet!
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










