Tunda Bayar Gaji 1.600 PPPK, Dindikbud Banten Keluarkan Surat Edaran Ambigu dan Membingungkan

AKURAT BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melalui surat edaran nomor: 400.3/4345-Dindikbud/2024, umumkan terkait keterlambatan pembayaran gaji untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 28 Agustus 2024.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka ribuan guru PPPK Provinsi Banten tidak menerima gaji di September 2024.
Seharusnya keterlambatan pembayaran gaji tersebut, hanya berkenaan dengan 500 guru PPPK angkatan 2023 saja.
Baca Juga: Pria di Jatiuwung Tangerang Nekat Gantung Diri di Tiang Gawang Karena Faktor Ekonomi Keluarga
Namun dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, dampaknya berpengaruh pada keterlambatan pembayaran gaji bagi angkatan pertama dan kedua.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan KS selaku Perwakilan Forum Guru PPPK Banten, terdapat 1.600 pegawai belum mendapatkan haknya, berupa gaji hingga 5 September 2024 ini.
"Kalau gajian untuk PPPK itu (sedianya diberikan) setiap tanggal satu di awal bulan," tutur KS dikutip Akurat Banten pada Kamis, (5/9/2024).
Baca Juga: Resmikan Posko Pemenangan Relawan, Andika Hazrumy: Insya Allah Menang
Atas kejadian tersebut, KS secara tegas meminta pihak Dindikbud Provinsi Banten memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait persoalan yang terjadi saat ini, agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan pegawai khususnya para guru yang berstatus PPPK.
Ia menilai, surat edaran dari Dindikbud masih ambigu, karena isi suratnya tidak menyebut batas waktu terkait penundaan penggajian dan kapan akan diberikan kembali.
Melihat kejadian tersebut, KS mengaku kalau teman-temannya saat ini, merasa geram dan bingung atas surat edaran terkait keterlambatan gaji untuk 500 PPPK angkatan 2023. Akan tetapi, berimbas kepada PPPK angkatan pertama dan kedua.
Baca Juga: Paguyuban Sunda Muda: Airin Adalah Mojang Berprestasi
"Jadi, pada kenyataannya semua PPPK angkatan pertama serta kedua belum menerima gaji (hingga saat ini)" ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Dokumen Disebut Dibakar dan 3 Saksi Siap Buka Suara
- 10Gatot Nurmantyo Ungkap Skenario Setelah Gugatan Gibran Ditolak, Prabowo Diminta Waspada





