Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Terpidana Kasus Sianida, Mengaku Trauma Minum Kopi

AKURAT BANTEN - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat setelah menjalani kurungan penjara selama 8 tahun dengan remisi 58 bulan 30 hari. Kini dirinya mengaku trauma minum kopi.
Wanita yang lebih akrab disapa Jessica Wongso tersebut resmi terbebas dari hukuman atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam.
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Diungkap kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, kliennya kini trauma menawarkan orang lain hidangan minuman atau makanan.
"Dia apakah serius atau tidak, dia hanya bilang sama saya, 'saya nggak mau lagi menyodorkan apa-apa kepada orang, kopi, makanan' itu dia ngomong sama saya," kata Otto Hasibuan usai konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Sejak berkasus, Jessica Wongso tak ingin lagi beramah-tamah menawarkan orang lain untuk makan atau minum. Bagi Jessica saat ini, jika orang lain haus atau lapar, silakan ambil sendiri.
"(Kata Jessica) 'saya nggak mau lagi menawarkan kopi, teh, kepada orang. Kalau dia mau, biar dia makan sendiri aja, tapi nawarin saya nggak mau' itu dia ngomong. Jadi mungkin trauma juga buat dia. Sedih juga," ungkap Otto.
Di sisi lain, saat ini Jessica Wongso masih belum mengetahui rencana ke depan. Perempuan 35 tahun tersebut juga masih tak tahu apakah akan segera menyambangi makam Mirna atau menemui keluarga sang teman.
"Untuk nanti malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu atau tidak," tutur Jessica.
"Saya belum, gimana ya, belum terpikir, karena saya masih baru keluar gitu masih ngelihat jalanan, mau melihat yang di luar, di sana itu ada apa dulu gitu, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah-langkah berikutnya," imbuhnya. (***)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan



