Banten

LiburHari Raya Idul Adha 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!

Saiful Anwar | 17 Juni 2024, 10:55 WIB
LiburHari Raya Idul Adha 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!

AKURAT BANTEN - Dalam rangka libur hari raya Idul Adha 2024, Dinas Perhubungan (Dsihub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan itu diterapkan selama hari libur Idul Adha, Senin - Selasa (17-18 Juni 2024).

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H, penyelenggara ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," ungkap Syafrin.

Baca Juga: Perhatikan! Amalan-Amalan Sebelum dan Sesudah Salat Idul Adha, Bisa Panen Pahala

Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub). Sesuai SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Baca Juga: Heboh! Kominfo Bakal Blokir X dari RI, Ini Alasannya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.