Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba yang Ke 5 Kali, Langsung Ngaku Khilaf

AKURAT BANTEN - Artis rio Reifan kembali tertangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya, Jakarta Barat pada Jumat (26/4/2024).
Kasus ini merupakan kelima kalinya Rio Reifan tertangkap karena narkoba. Sebelumnya diirnya telah empat kali ditangkap karena kasus yang sama. Penangkapan pertamanya terjadi pada 8 Januari 2015 ketika ia tertangkap basah saat transaksi sabu. Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara dalam kasus itu.
Selanjutnya pada 13 Agustus 2017 ia harus kembali masuk penjara setelah berpesta sabu di sebuah tempat hiburan malam. Selang satu tahun pada 13 Agustus 2018, Rio Reifan kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram, dan divonis penjara 20 bulan.
Baca Juga: MNC Group Akhirnya Ijinkan NOBAR untuk Penyelenggaraan Acara Offline
Tidak merasa menyesal, Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi pada Senin malam, 19 April 2021 di kediamannya kawasan Otista, Jakarta Timur dengan barang bukti berupa 1,21 gram sabu.
Pada saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021, Rio mengaku lelah dan memohon maaf kepada masyarakat karena dirinya kembali berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Namun baru ini, Rio Reifan kembali tertangkap karena kasus yang sama. Pada saat penangkapan, dirinya langsung mengaku khilaf kepada polisi karena mengonsumsi barang haram tersebut.
"Dia masih bilang 'saya khilaf' atau segala macam. Tapi masih kami dalami alasan sebenarnya Motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat jumpa pers pada Minggu (28/4/2024).
Baca Juga: Luar Biasa! Ini Manfaat Membaca Surah Al-Kahfi Setelah Salat Subuh, Bisa Mendapatkan Rezeki Melimpah
Panjiyoga juga mengatakan bahwa Rio baru saja bebas Februari lalu setelah dihukum terkait dugaan penyelahgunaan narkoba sebelumnya. Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami barang buktu yang digunakan Rio Reifan.
"Masih kami dalami karena yang bersangkutan baru keluar dari lapas. Keluar bulan Februari. Pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 tahun," kata dia.
"Masih kita dalami. Bener nggak keterangan RR ini, karena kita tidak bisa menyampaikan DPO-nya siapa, orang yang dia dapat barang dari mana. Sedang kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur









