Analisis Sidang Perdata: Persoalan Surat Wasiat dan Pembubaran CV dalam Sengketa Lahan Durian Jatuhan Haji Arif

AKURAT BANTEN - Sidang perdata sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) kembali digelar. Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi ahli perdata dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr Agus Prihartono.
Dalam persidangan itu, Agus diminta pendapat terkait gugatan surat wasiat Haji Arif yang digunakan Aat Atmawijaya sebagai ahli waris.
Menurut Dr Agus Prihartono orang yang mewasiatkan harus memiliki hubungan, baik lisan maupun tertulis.
Sedangkan terkait surat wasiat yang dibuat tahun 2009. Kemudian diberi materai tempel tahun 2014, Agus merasa hal itu tidak akan terjadi.
"Kalau terjadi laporkan saja, biar hukum yang menentukan," kata Agus menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi.
Selain itu lanjut Agus, objek yang masuk dalam surat wasiat harus disebutkan dengan jelas.
Misal mewasiatkan tanah, tanah tersebut mulai dari luas dan tempatnya harus disebutkan.
- Baca Juga: Bentrok TNI VS Preman di Menteng Dipicu Pengeroyokan Prada Lukman
- Baca Juga: Jauh-jauh Kerja di Jepang, Ternyata Supervisornya Asli Orang Madura
- Baca Juga: Profil Sopyan Dado, Aktor Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang Baru Meninggal Dunia
Selain itu kata Agus, penerima wasiat dapat menerima bagian harta maksimal 1 per 8 dari jumlah harta.
"Wasiat itu harus jelas. Kalau dari wasiat itu, tidak bisa diberikan secara keseluruhan per 8 saja maksimal itu," terangnya.
Kemudian majelis hakim bertanya pada Agus soal pembubaran CV DJHA oleh Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh.
Kata Agus, CV bisa dibubarkan asal ada kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan rapat RUPS.
"Pembubaran dan peralihan CV harus ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi menilai pendapat yang diberikan oleh saksi ahli jelas menguntungkan kliennya sebagai tergugat.
"Kalau secara hukum, saksi ahli yang didatangkan oleh penggugat menguntungkan kami, karena pendapat ahli ini sangat jelas," kata dia.
Afdil menerangkan, bahwa pada tahun 2019 Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh bersepakat membuat CV DJHA. Namun kemudian Aat meminta agar Sabarto Saleh membubarkan CV tersebut.
Dia berharap, majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan adil berdasarkan data, fakta dan keterangan ahli.
"Apabila ada aset harus merujuk di 2019-2021 tidak bisa ke belakang," cetusnya.
- Baca Juga: Kronologi Bentrok TNI VS Preman di Jakarta Pusat, Berawal dari PKL Menteng Dipalak
- Baca Juga: Hari Libur Nasional 29 Maret 2024, Benarkah Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan?
- Baca Juga: Polres Serang Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung
"Klien kami digugat atas dasar surat wasiat yang diduga palsu oleh Aat Atmawijaya. Kami harap majelis hakim dapat berlaku adil," tandasnya.
Sebelumnya lahan dan kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, digugat ahli waris dari Haji Arif.
Padahal lahan dan kedai tersebut diklaim milik Sabarto Saleh yang dibeli dari Haji Agus Juhra pada tahun 2005 dan Haji Arif hanya diberikan kewenangan untuk mengelola DJHA sebagai mitra yang mengelola lahan dan kedai durian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









