Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Atau Tidak?

AKURAT BANTEN - Mencicipi makanan saat memasak sudah menjadi kebiasaan. Tujuan dari mencicipi masakan adalah untuk memastikan apakah masakannya sudah pas atau kurang rasa.
Kebiasaan ini pun kebawa pada saat berpuasa. Saat sedang memasak untuk persiapan buka, biasanya kita mencicipi rasa masakan yang sedang dimasak.
Hukum mencicipi masakan saat berpuasa ini menjadi banyak pertanyaan. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Amalan Sunnah Berbuka Puasa, Diamalkan Sebagai Penyempurna Pahala Ramadhan
Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa
Mencicipi masakan ketika sedang berpuasa dalam agama Islam memiliki pengalaman yang unik dibandingkan dengan mencicipi makanan dalam kondisi biasa. Saat berpuasa, menikmati makanan bisa didasari oleh beberapa alasan yang mungkin menjadi dorongan seseorang untuk melakukannya.
Dalam beberapa kasus, mencicipi makanan saat puasa bisa disebabkan oleh kebiasaan atau keinginan untuk mengecek kematangan atau kekeringan makanan yang sedang dimasak.
Namun, dalam Islam, mencicipi makanan saat berpuasa harus dilakukan dengan hati-hati dan sebatas yang diperlukan, tanpa menelan makanan atau minuman apapun, agar puasa tetap sah.
Baca Juga: Apakah Menghirup Inhaler Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Beberapa kalangan ulama 4 mazhab dalam memandang permasalahan mencicipi makanan saat puasa (tanpa menelan) mereka menghukuminya makruh bagi yang tidak berkepentingan.
Adapun yang berkepentingan tidak mengapa melakukannya, seperti halnya seseorang yang sedang memasak atau yang hendak membeli satu jenis makanan/minuman tertentu.
Dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq juga mengaitkan kedua hal tersebut saat menjelaskan hal-hal yang diperbolehkan selama berpuasa.
Alasan mengapa hal ini dianggap makruh bagi mereka yang tidak berkepentingan adalah karena ada risiko tertelan tanpa disadari, serta mungkin juga akan memunculkan nafsu makan yang kuat, sehingga seseorang mencicipinya untuk menikmati rasanya, bahkan mungkin mengisapnya dengan kuat hingga tertelan.
Karena alasan yang sama, Rasulullah juga menganggap makruh bagi orang yang sedang berpuasa untuk menghirup air terlalu kuat ke hidung (istinsyaq) saat berwudhu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti





