Banten

Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya

Aullia Rachma Puteri | 19 Oktober 2026, 09:18 WIB
Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
SIAP-SIAP TIDAK NAIK KELAS TAHUN DEPAN

AKURAT BANTEN – Sistem kenaikan kelas siswa di Indonesia direncanakan mengalami perubahan mulai tahun ajaran 2027/2028.

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan siswa tidak naik kelas apabila belum memenuhi kriteria pembelajaran yang ditetapkan sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa rencana perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan dan memastikan peserta didik memiliki kemampuan yang memadai sebelum melanjutkan ke tingkat berikutnya.

Baca Juga: Sekolah Bisa Kasih Bintang untuk SPPG, BGN Siapkan Aplikasi Rating MBG

Penerapan aturan baru itu tidak dimaksudkan sekadar mengubah prosedur administrasi sekolah.

Pemerintah ingin mendorong proses pendidikan yang lebih berorientasi pada hasil belajar, sehingga siswa tidak hanya menyelesaikan tahun ajaran, tetapi juga memahami materi dan mengembangkan kompetensi sesuai jenjang pendidikannya.

Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut saat memberikan keterangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 17 Oktober 2026.

Saat ini, kementerian masih menyiapkan regulasi dan petunjuk pelaksanaan sebagai dasar bagi sekolah dalam menerapkan mekanisme kenaikan kelas.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, ‘Masa Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C?’

Dalam kebijakan yang sedang disiapkan, keputusan kenaikan kelas akan mempertimbangkan capaian pembelajaran siswa.

Artinya, berakhirnya satu tahun ajaran tidak otomatis menjamin seorang peserta didik dapat melanjutkan ke tingkat berikutnya.

Kemampuan memahami materi pelajaran menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

Selain pencapaian akademik, pembentukan karakter dan perkembangan mental siswa juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, ‘Masa Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C?’

Selama ini, mekanisme kenaikan kelas otomatis dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan pencapaian belajar di sejumlah sekolah.

Keluhan dari kalangan guru mengenai kondisi tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan kebijakan baru.

Melalui perubahan ini, pemerintah berharap peserta didik semakin terdorong untuk mengikuti pembelajaran dengan sungguh-sungguh.

Sekolah juga diharapkan mampu melakukan evaluasi yang lebih cermat terhadap perkembangan kemampuan setiap siswa.

Baca Juga: Makanan MBG Tak Ada Label Waktu? Mas Dar Minta Sekolah Langsung Menolaknya

Namun, penerapan aturan tersebut membutuhkan indikator penilaian yang jelas.

Guru harus memiliki pedoman yang terukur agar keputusan kenaikan kelas tidak bergantung pada penilaian subjektif maupun perbedaan standar antarsekolah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah mempersiapkan rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Aturan itu nantinya diharapkan menjadi panduan bagi sekolah dalam mengevaluasi hasil belajar dan menentukan apakah siswa telah memenuhi persyaratan untuk naik kelas.

Baca Juga: Sekolah Negeri Tak Bisa Pilih-Pilih Penerima MBG, BGN Tegaskan Harus Sepakat: Terima Semua atau Tolak Semua

Kejelasan prosedur juga dibutuhkan agar guru, orang tua, dan peserta didik memahami konsekuensi dari perubahan sistem pendidikan tersebut.

Selain membenahi mekanisme kenaikan kelas, pemerintah juga menyiapkan perubahan kebijakan terkait penjurusan siswa.

Rencana tersebut turut diarahkan untuk diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028 setelah memperoleh persetujuan Presiden.

Kedua agenda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata proses pembelajaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.

Baca Juga: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kembali Belajar, Sekolah Rakyat Diperluas ke Banten

Penerapan kebijakan tidak naik kelas otomatis berpotensi mendorong siswa meningkatkan prestasi akademik.

Meski begitu, pelaksanaannya perlu disertai dukungan pembelajaran bagi peserta didik yang mengalami kesulitan memahami materi.

Sekolah perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki kemampuan melalui bimbingan, evaluasi berkala, dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Tanpa dukungan tersebut, aturan baru berisiko hanya dipahami sebagai bentuk hukuman bagi siswa yang belum mencapai target.

Baca Juga: Miris! 400 Siswa di Jambi Terancam Kehilangan Sekolah, Sampai Kirim Surat ke Prabowo

Karena itu, pendekatan evaluasi sebaiknya tetap mengutamakan proses pembinaan dan peningkatan kompetensi.

Orang tua juga memiliki peran penting dalam mendampingi anak menghadapi perubahan sistem pendidikan.

Komunikasi antara keluarga dan sekolah diperlukan agar kesulitan belajar dapat diketahui lebih awal dan ditangani secara tepat.

Dengan target penerapan pada tahun ajaran 2027/2028, rincian teknis kebijakan masih perlu ditunggu hingga regulasi resmi diterbitkan.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Tanjungbalai Viral, Korban SD Tetap Ingin Sekolah Meski Trauma

Kejelasan aturan, kesiapan tenaga pendidik, dan sistem pendampingan akan menentukan apakah perubahan tersebut benar-benar mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.