Banten

Ali Syarief Sebut Satu Sosok di Kabinet Prabowo Bisa Berantas Korupsi Seketika, Siapa?

Aullia Rachma Puteri | 29 September 2026, 15:16 WIB
Ali Syarief Sebut Satu Sosok di Kabinet Prabowo Bisa Berantas Korupsi Seketika, Siapa?
KABINET PRABOWO YANG BISA BERANTAS KORUPSI

AKURAT BANTEN – Upaya pemberantasan korupsi kembali menjadi bahan perbincangan di tengah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Akademisi Ali Syarief menyoroti salah satu pejabat yang menurut penilaiannya memiliki kapasitas untuk mengambil langkah cepat dalam menghadapi persoalan korupsi.

Sosok yang disebut Ali adalah Fahri Hamzah, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ali menyampaikan pandangannya melalui media sosial dengan menyebut Fahri sebagai satu-satunya figur di lingkungan Kabinet Merah Putih yang menurutnya dapat memberantas korupsi secara cepat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat

Namun, Ali juga mempertanyakan apakah Fahri memperoleh kepercayaan untuk menjalankan peran tersebut.

Ia menyebut kemungkinan Fahri tidak diberi mandat atau memang tidak dipercaya untuk mengambil langkah sebagaimana yang ia bayangkan.

Pernyataan tersebut merupakan analisis pribadi Ali dan tidak menunjukkan adanya penugasan resmi kepada Fahri untuk memimpin agenda pemberantasan korupsi nasional.

Fahri Hamzah sendiri memiliki latar belakang panjang di dunia politik. Sebelum berada di pemerintahan, ia dikenal sebagai politikus dan pernah menjadi pimpinan DPR RI.

Baca Juga: Purbaya Mulai Masuk Bursa Pilpres 2029, Namanya Muncul di Sejumlah Survei

Kini, posisinya berada di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai wakil menteri.

Tugas Fahri dalam pemerintahan berkaitan dengan sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Sementara pemberantasan tindak pidana korupsi melibatkan berbagai institusi negara yang mempunyai kewenangan masing-masing, mulai dari pencegahan hingga proses penegakan hukum.

Komentar Ali muncul bersamaan dengan pernyataan Presiden Prabowo mengenai komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Bikin Kaget! Andi Widjajanto Sebut Gibran-Anies Berpotensi Bersatu di Pilpres 2029

Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa membedakan latar belakang maupun hubungan seseorang dengan dirinya.

Presiden bahkan menggunakan pengalaman penanganan perkara yang melibatkan Dadan Hindayana sebagai contoh.

Dadan pernah menjadi bagian dari tim sukses dan tim pakar Prabowo sebelum kemudian ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

Menurut Prabowo, kedekatan tersebut tidak menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus ketika proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Lempar Prediksi Mengejutkan, Pilpres 2029 Disebut Bisa Tak Digelar

Ia menyatakan dirinya menyerahkan Dadan kepada aparat penegak hukum setelah perkara yang bersangkutan mencuat.

Prabowo juga menyinggung persoalan aset dalam sengketa lahan Hotel Sultan.

Dalam keterangannya, ia mengatakan hubungan pertemanan tidak boleh menjadi alasan negara mengabaikan proses hukum maupun penegakan aturan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin menampilkan agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penegakan hukum.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Tidak Restui Gibran Maju Pilpres 2029, Tak Percaya Kemampuan Anak Sendiri?

Namun, pelaksanaannya tidak bergantung pada satu pejabat saja.

Setiap lembaga memiliki tugas dan batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penyebutan Fahri Hamzah sebagai sosok yang dinilai mampu memberantas korupsi dengan cepat perlu dipahami dalam konteks komentar Ali Syarief.

Belum ada keputusan pemerintah yang menetapkan Fahri sebagai pejabat khusus untuk menjalankan agenda tersebut.

Baca Juga: Polemik Larangan Keluarga Presiden di Pilpres, PSI Nilai Diskriminatif: Negara Harus Lindungi Semua Hak Warga

Di sisi lain, pernyataan Ali memperlihatkan adanya perhatian publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di pemerintahan saat ini.

Perdebatan tidak hanya menyangkut keberanian seorang pejabat, tetapi juga mengenai kewenangan, koordinasi lembaga, penegakan aturan, dan dukungan politik.

Agenda antikorupsi pada akhirnya akan terlihat melalui kebijakan serta proses hukum yang benar-benar dijalankan.

Sementara itu, penilaian mengenai sosok yang dianggap mampu mengambil tindakan cepat tetap menjadi pandangan masing-masing pihak.

Baca Juga: Polemik Larangan Keluarga Presiden di Pilpres, PSI Nilai Diskriminatif: Negara Harus Lindungi Semua Hak Warga

Dengan demikian, nama Fahri Hamzah kini ikut muncul dalam pembahasan mengenai pemberantasan korupsi, setelah Ali Syarief memberikan penilaian mengenai kapasitasnya.

Adapun implementasi kebijakan antikorupsi tetap berada dalam kerangka kewenangan pemerintah dan lembaga penegak hukum yang berlaku.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.