Banten

Ijazah Jokowi Dipersoalkan Lagi, Pengacaranya Tantang Roy Suryo Buka Bukti di Pengadilan

Aullia Rachma Puteri | 25 Agustus 2026, 15:29 WIB
Ijazah Jokowi Dipersoalkan Lagi, Pengacaranya Tantang Roy Suryo Buka Bukti di Pengadilan
KASUS IJAZAH JOKOWI

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru.

Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, meminta Roy Suryo dan timnya tidak berhenti pada proses praperadilan apabila memang memiliki keyakinan kuat mengenai tudingan terhadap dokumen pendidikan kliennya.

Firman justru mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke persidangan pokok perkara.

Menurut dia, forum tersebut merupakan tempat yang lebih tepat untuk menguji tudingan sekaligus mempertemukan bukti dari masing-masing pihak.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Belum Dibuka ke Publik, UGM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Dua Tahap Kelulusannya

Pernyataan itu disampaikan Firman dalam program Rakyat Bersuara di iNews pada Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa pihak Jokowi tidak keberatan menghadapi proses hukum dan siap membuktikan keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan.

Bagi Firman, jika pihak Roy Suryo benar-benar meyakini tudingannya, pembuktian seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan.

Dengan begitu, berbagai dokumen, keterangan saksi, maupun pendapat ahli dapat diperiksa berdasarkan prosedur hukum.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Disebut Cuma 'Selembar Kertas', Sikap UGM Ini Bikin Polemik Makin Panas

Menurutnya, persidangan pokok perkara juga dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan polemik yang selama ini berkembang luas di masyarakat.

Perdebatan yang hanya berlangsung melalui pernyataan publik dinilai tidak akan memberikan kepastian mengenai substansi persoalan.

Firman bahkan menyatakan bahwa kubu Jokowi pada dasarnya menunggu proses tersebut berjalan.

Ia mempertanyakan mengapa perkara yang menyangkut substansi keaslian dokumen tidak segera diarahkan menuju tahap pembuktian utama.

Baca Juga: UGM Bisa Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Tapi Ada Syarat yang Bikin Publik Penasaran

Polemik ijazah Jokowi sendiri telah berlangsung cukup lama.

Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan timnya, terus mempertanyakan dokumen pendidikan mantan presiden tersebut.

Persoalan tersebut kemudian berkembang ke jalur hukum melalui pengajuan praperadilan.

Bagi kubu Jokowi, perdebatan mengenai ijazah semestinya tidak terus berputar pada proses pendahuluan apabila tujuan akhirnya adalah menguji tudingan mengenai keaslian dokumen.

Baca Juga: Desakan Copot Kapolri Menguat: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan, Prabowo Ditantang Bersikap

Firman menilai persidangan pokok perkara mempunyai mekanisme yang lebih jelas untuk menguji sebuah tuduhan.

Masing-masing pihak dapat menghadirkan alat bukti dan memberikan argumentasi berdasarkan fakta yang diajukan di hadapan hakim.

Di sisi lain, kubu Roy Suryo juga memiliki pandangan berbeda mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, sebelumnya menyoroti penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Lagi-Lagi Jadi Sorotan, Bachrum Achmadi Lempar Sindiran Pedas 'Takut Dilihat?'

Gafur mempertanyakan penerbitan aturan tersebut karena muncul ketika pihaknya tengah menempuh langkah praperadilan.

Perbedaan pandangan mengenai mekanisme hukum inilah yang membuat polemik semakin berkembang.

Sementara itu, persoalan ijazah Jokowi juga memasuki jalur sengketa informasi.

Bonatua Silalahi, misalnya, memilih melanjutkan upaya melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya mengenai dugaan pelanggaran etik KPU ditolak DKPP.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Terang, Dekan UGM Ungkap Fakta Ini yang Bikin Publik Soroti Kasusnya

Ia mengajukan sengketa informasi terkait arsip yang dianggap berkaitan dengan dokumen ijazah Jokowi.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa isu ijazah Jokowi kini tidak hanya menjadi perdebatan politik, tetapi juga berkembang melalui sejumlah jalur hukum dan administratif.

Meski demikian, tudingan mengenai palsu atau tidaknya sebuah dokumen tetap membutuhkan pembuktian.

Pernyataan salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian maupun kepalsuan ijazah tersebut.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Digoreng Terus, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok: Buktikan Kalau Berani!

Tantangan Firman kepada kubu Roy Suryo menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang masih bergulir.

Ia menginginkan persoalan tersebut diuji melalui proses persidangan sehingga bukti dari kedua belah pihak dapat diperiksa secara resmi.

Pada akhirnya, publik masih menunggu bagaimana langkah hukum selanjutnya.

Jika perkara benar-benar masuk ke pokok perkara, proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji berbagai klaim yang selama ini beredar mengenai ijazah Jokowi.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Klaim Siap Ajukan 26 Bukti di Persidangan

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.