Banten

Ijazah Jokowi Belum Dibuka ke Publik, UGM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Dua Tahap Kelulusannya

Aullia Rachma Puteri | 25 Agustus 2026, 15:22 WIB
Ijazah Jokowi Belum Dibuka ke Publik, UGM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Dua Tahap Kelulusannya
Ijazah Jokowi masih jadi perbincangan

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai dokumen pendidikan Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah pertanyaan mengenai keterbukaan ijazahnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan yang dijalani Jokowi ketika mulai berkuliah pada 1980.

Penjelasan tersebut penting karena sistem pendidikan tinggi pada masa itu berbeda dengan pola perkuliahan strata satu atau S1 yang dikenal saat ini.

Fakultas Kehutanan UGM ketika itu masih menerapkan sistem pendidikan berjenjang, sehingga mahasiswa dapat terlebih dahulu menyelesaikan tahap Sarjana Muda sebelum meneruskan pendidikan ke jenjang sarjana.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Disebut Cuma 'Selembar Kertas', Sikap UGM Ini Bikin Polemik Makin Panas

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menjelaskan bahwa mahasiswa yang ingin menyelesaikan tahap Sarjana Muda harus memenuhi persyaratan akademik tertentu.

Salah satunya adalah menyelesaikan 120 SKS dengan IPK sekurang-kurangnya 2,00.

Menurut penjelasan kampus, Jokowi memenuhi persyaratan tersebut.

Setelah menyelesaikan tahap pertama, mahasiswa masih memiliki kesempatan untuk meneruskan pendidikan menuju jenjang sarjana penuh.

Baca Juga: UGM Bisa Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Tapi Ada Syarat yang Bikin Publik Penasaran

Untuk tahap lanjutan itu, mahasiswa diwajibkan mengambil tambahan 40 SKS.

Dengan demikian, keseluruhan pendidikan yang ditempuh melalui pola tersebut mencapai 160 SKS.

Kondisi tersebut menjadi penting dalam memahami riwayat akademik Jokowi.

Sistem pendidikan yang berlaku puluhan tahun lalu tidak dapat begitu saja disamakan dengan struktur program S1 yang diterapkan perguruan tinggi saat ini.

Baca Juga: Desakan Copot Kapolri Menguat: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan, Prabowo Ditantang Bersikap

Jika menggunakan ukuran sistem pendidikan masa kini, masyarakat mungkin menganggap seseorang hanya menjalani satu rangkaian pendidikan sarjana.

Namun, pada era tersebut, terdapat tahapan Sarjana Muda yang dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum mahasiswa melanjutkan pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana.

UGM sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan.

Kampus menyebut Jokowi mulai menempuh pendidikan pada 1980 dan dinyatakan lulus pada 1985.

Baca Juga: Font Times New Roman Jadi Sorotan, Guru Besar UGM Ingatkan Jangan Asal Simpulkan Ijazah Jokowi

Penjelasan terbaru mengenai dua tahap pendidikan tersebut muncul bersamaan dengan masih berlangsungnya perdebatan mengenai ijazah Jokowi.

Sejumlah pihak terus mempertanyakan dokumen fisik maupun rekam akademik mantan presiden tersebut.

Namun, persoalan mengenai dokumen fisik dan status akademik merupakan dua hal yang berbeda.

Dokumen ijazah menjadi bukti administratif kelulusan, sedangkan rekam akademik menggambarkan proses pendidikan yang dijalani mahasiswa.

Baca Juga: UGM Lepas Tangan soal Ijazah Jokowi? Rektor Beri Pesan Tegas 'Jangan Lagi Tanya Kampus'

Dalam kasus Jokowi, UGM menyatakan memiliki dokumentasi mengenai keseluruhan proses pendidikannya.

Data tersebut mencakup proses penerimaan mahasiswa, perjalanan perkuliahan, hingga tahapan pendidikan yang dijalani sebelum akhirnya dinyatakan lulus.

Kampus juga sebelumnya menjelaskan bahwa informasi akademik tertentu, seperti nilai dan transkrip, merupakan bagian dari data pribadi.

Karena itu, tidak seluruh informasi dapat diberikan kepada publik secara bebas.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Terang, Dekan UGM Ungkap Fakta Ini yang Bikin Publik Soroti Kasusnya

Sikap tersebut membuat polemik mengenai ijazah Jokowi terus berkembang dalam dua sisi.

Di satu sisi, terdapat tuntutan agar dokumen diperlihatkan.

Di sisi lain, UGM menekankan adanya aturan mengenai perlindungan data serta mekanisme akses terhadap dokumen akademik.

Penjelasan tentang sistem pendidikan dua tahap setidaknya memberikan konteks tambahan bagi masyarakat.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Digoreng Terus, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok: Buktikan Kalau Berani!

Riwayat pendidikan Jokowi perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika dirinya menjadi mahasiswa, bukan semata-mata menggunakan standar sistem pendidikan saat ini.

Dengan demikian, informasi mengenai 120 SKS dan tambahan 40 SKS bukan menunjukkan adanya dua gelar sarjana yang berbeda.

Sistem tersebut merupakan tahapan pendidikan berjenjang yang berlaku pada periode tersebut.

Polemik mengenai ijazah Jokowi pun kemungkinan masih akan berlanjut.

Baca Juga: Dokter Tifa Akhirnya Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan: Saya Sudah Selesai

Namun, untuk memahami persoalan secara utuh, masyarakat perlu memisahkan antara sejarah sistem pendidikan, catatan akademik, dokumen kelulusan, serta aturan mengenai keterbukaan informasi.

UGM sendiri tetap pada posisi bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan.

Sementara perdebatan mengenai dokumen fisiknya menjadi persoalan tersendiri yang harus dilihat berdasarkan data dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.