Terungkap di Sidang, Sopir Roy Suryo Beberkan Kronologi Penangkapan yang Jadi Sorotan Hakim

AKURAT BANTEN – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda tersebut, sopir pribadi Roy Suryo, Muhammad Khoiri, dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses penangkapan yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Di hadapan hakim tunggal, Khoiri mengaku menyaksikan secara langsung kedatangan aparat kepolisian ke rumah Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan bahwa saat itu sejumlah penyidik datang untuk membawa Roy Suryo menjalani proses hukum terkait perkara yang tengah disidik.
Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik
Dalam keterangannya, Khoiri menyebut petugas tidak melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berada di dalam rumah.
Ia juga mengatakan tidak melihat adanya dokumen, perangkat elektronik, maupun benda lain yang dibawa oleh penyidik ketika meninggalkan lokasi bersama Roy Suryo.
Kesaksian tersebut kemudian menjadi perhatian dalam persidangan karena berkaitan dengan salah satu materi yang dipersoalkan pemohon, yakni dugaan adanya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai keterangan saksi memperkuat dalil bahwa proses yang dilakukan penyidik perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat
Mereka meminta hakim menilai apakah tindakan aparat telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi untuk mengklarifikasi kronologi penangkapan.
Dalam jawabannya, Khoiri tetap menyampaikan bahwa sepanjang pengamatannya tidak ada barang bukti yang diamankan dari kediaman Roy Suryo saat proses penjemputan berlangsung.
Permohonan praperadilan ini diajukan Roy Suryo sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
Selain penangkapan, permohonan tersebut juga mencakup keberatan terhadap proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Roy Suryo sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya merasa keberatan dengan cara aparat menjalankan proses penegakan hukum.
Ia menilai tindakan yang diterimanya tidak mencerminkan prosedur yang semestinya diterapkan dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
Melalui tim hukumnya, kepolisian menyatakan siap menjelaskan dasar hukum setiap tindakan penyidik di hadapan majelis hakim selama persidangan praperadilan berlangsung.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian alat bukti serta kesimpulan dari masing-masing pihak.
Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Perlu diketahui bahwa praperadilan tidak memeriksa pokok perkara pidana yang sedang berjalan.
Mekanisme ini hanya bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan hakim nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah prosedur penyidikan telah dilakukan secara sah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










