Roy Suryo Bongkar Kabar Jokowi Bakal Bersaksi via Zoom, Absen di Sidang Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Roy Suryo mengungkapkan adanya informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan tidak akan hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.
Menurutnya, Jokowi disebut berpeluang memberikan kesaksian melalui fasilitas konferensi video.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy menjelang agenda persidangan yang tengah menjadi perhatian publik.
Ia mengaku mendengar adanya rencana dari pihak terkait untuk menghadirkan Jokowi secara virtual, meski hingga kini belum ada kepastian resmi.
Baca Juga: Roy Suryo Buka Isi Gugatan Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Penangkapan hingga Penyitaan
Roy menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas kabar yang diperolehnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat menunggu keputusan dari majelis hakim maupun penjelasan dari pihak pengadilan terkait mekanisme kehadiran pelapor dalam persidangan.
Meski demikian, Roy berpendapat kehadiran langsung di ruang sidang akan lebih mencerminkan keterbukaan proses hukum.
Ia menilai pemeriksaan secara tatap muka dapat memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi seluruh pihak dalam mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga: Roy Suryo Serukan Aksi Protes Jika Jokowi Absen di Sidang, Tolak Kesaksian Lewat Zoom
Isu mengenai kemungkinan penggunaan Zoom sebagai sarana memberikan keterangan pun memunculkan berbagai tanggapan.
Dalam praktik peradilan, penggunaan konferensi video memang dimungkinkan pada kondisi tertentu, namun pelaksanaannya tetap harus mendapat persetujuan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menyeret Roy Suryo bermula dari dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Jokowi.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan sejumlah agenda persidangan masih menunggu tahapan berikutnya.
Baca Juga: Mengapa Sidang Roy Suryo Belum Digelar? Ternyata Ini Penyebabnya, Berbeda dengan Dokter Tifa
Di sisi lain, Roy juga sedang menempuh upaya hukum melalui praperadilan untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut mencakup penilaian terhadap tindakan penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan penyidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Jokowi maupun pengadilan mengenai benar atau tidaknya kabar bahwa kesaksian akan diberikan secara daring.
Kepastian mengenai hal tersebut diperkirakan baru akan diketahui saat agenda persidangan berlangsung.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk keputusan majelis hakim mengenai mekanisme pemeriksaan saksi dan kelanjutan proses hukum dalam perkara yang menjadi sorotan nasional tersebut.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










