Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa

AKURAT BANTEN - Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menanggapi serius tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pihak pengacara menilai jaksa belum mampu menunjukkan bukti kuat yang mengaitkan Nadiem dengan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya menerima keuntungan pribadi ataupun melakukan tindakan melawan hukum selama proses pengadaan berlangsung.
Menurutnya, tuntutan yang disampaikan jaksa terlalu dipaksakan dan tidak mencerminkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Baca Juga: Mantan Menteri Pendidikan Terancam Habiskan Masa Tua di Sel, Nadiem Makarim Menangis Sesenggukan
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai kerugian negara bernilai triliunan rupiah masih perlu dibuktikan secara sah.
Selain hukuman penjara, jaksa turut menuntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti mencapai Rp4,8 triliun kepada Nadiem Makarim.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang muncul selama sidang berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan proyek pengadaan laptop pendidikan periode 2020–2022 yang sempat menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan nasional.
Baca Juga: Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan Fantastis 27 Tahun Penjara
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 2Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 3Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 4Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 5Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 6Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 7Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 8Kenal via MiChat, Pria Asal Magetan Nekat Habisi Nyawa Wanita di Ruko Steam Tangerang
- 9Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 10Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens









