Banten

Anda Terdata Penerima Bansos dari Kemensos? Simak Cara Mengetahuinya

Syahganda Nainggolan | 25 Januari 2025, 09:54 WIB
Anda Terdata Penerima Bansos dari Kemensos? Simak Cara Mengetahuinya

AKURAT BANTEN - Tahun 2025 ini Kemensos akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.

Tujuan program bansos adalah untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Yuk Ramaikan! Festival Bandeng Rawa Belong, Tradisi Menyambut Tahun Baru Imlek 2025

Dengan adanya bansos ini, diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan memastikan bantuan sampai kepada yang penerima manfaat.

Cara cek bansos terbaru hari ini tak perlu ribet lagi, karena sudah bisa dilakukan dengan mudah hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja.

Perlu diketahui, ada beberapa jenis bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan beras 10 kg, dan Program Indonesia Pintar (PIP), yang disalurkan selama tahun 2025.

Dikutip berbagai sumber, Jumat (25/1/2025), berikut ini cara cek bansos secara resmi yang disediakan oleh Kemensos dan dapat dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos terbaru 2025.

Baca Juga: Identitas Jasad Tanpa Kepala dan Kaki dalam Koper Merah Diketahui, Polda Jatim Kejar Siapa Terakhir Ketemu Korban

Berikut cara cek Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos.go.id :

1. Kunjungi laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Pilih data wilayah sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan identitas di KTP.

4. Ketik kode captcha yang tertera pada layar.

5. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerimaan bansos.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul tabel yang menunjukkan informasi jenis bantuan serta status penerimaannya.

Baca Juga: Karang Bokor Pantai Sawarna Banten: Surga Tersembunyi Ala Tanah Lot Bali Nan Indah, Salah Satu Destinasi Wisata Yang Wajib Dikunjungi

Namun, jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pemberitahuan "Tidak Ada Peserta/PM".

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.