Banten

Tampang Pelaku Penusukan Bocah 16 Tahun Hingga Tewas, saat Kampanye Akbar Cawalkot Kota Bima, NTB

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 22 November 2024, 17:29 WIB
Tampang Pelaku Penusukan Bocah 16 Tahun Hingga Tewas, saat Kampanye Akbar Cawalkot Kota Bima, NTB

AKURAT BANTEN - Polres Bima Kota menangkap seorang pria diduga pelaku penusukan bocah berusia 16 tahun, berinisial IK, merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima.

Adapun peristiwa ini, terjadi saat kampanye akbar calon Wali Kota (Cawalkot) dan Wakil Wali Kota Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di lapangan Serasuba.

Diketahui, korban adalah seorang bocah berusia 16 tahun bernama Ferdiansyah, asal Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur pada, Kamis, (21/11/2024).

Baca Juga: Pemuda di Ciledug Tangerang Ditemukan Tewas di Atas Pohon Mahoni

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, bahwa korban mengalami luka tusuk yang parah di bagian perut, pinggang belakang, dan lengan kanan, yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong.

Yudha Pranata, menjelaskan jumpa pers bahwa Tim kepolisian Bima Kota berhasil menangkap pelaku dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekitar 8 jam pasca kejadian kami amankan pelaku," ungkap Yudha pada, Jumat, (22/11/2024).

Baca Juga: Amankan Pilkada Tangsel, Polisi Kerahkan 1.679 Personel

Saat ini, jenazah korban sedang diautopsi di RSUD Bhayangkara Mataram untuk menentukan penyebab pasti kematiannya.

Atas kejadian ini, Kapolres Yudha berharap agar masyarakat lebih waspada dan menjaga ketertiban jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Kami berharap pesta demokrasi ini dapat berlangsung dengan aman dan damai," Yudha menambahkan.

Baca Juga: Konflik Internal, Berujung Aksi Saling Tembak Sesama Polisi di Sumbar, Kapolda: Pelaku Menyerahkan Diri

Sementara, keluarga korban mengalami duka yang mendalam, hingga menangis histeris di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima, hingga menciptakan suasana haru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.