BPJS di Tipu Sejumlah Rumah Sakit Rp34 Miliar Melalui Modus Tagihan BPJS Kesehatan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tim melakukan pemantauan terhadap klaim 6 rumah sakit selama 2023.
Dari 6 rumah sakit yang diselidiki KPK bersama tim, temukan 3 rumah sakit melakukan kecurangan dalam laporan keuangan dan berpotensi merugikan negara sekira Rp34 miliar.
Adapun dugaan fraud tersebut dilakukan melalui data klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan temuan kasus ini, selanjutnya KPK akan membawa ke tahap penindakan.
"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," ungkap Pahala pada Rabu, (24/7/2024) dikutip Akurat Banten.
Diketahui, tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini, seperti KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya:
1. Manipulasi diagnosis dengan menambah jumlah tagihan kepada BPJS.
"Modusnya, Pihak rumah sakit mengambil keuntungan dengan memanipulasi jumlah jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal"
2. Dugaan melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS, dalam hal ini tim menemukan dilakukan oleh 2 rumah di Sumatera Utara dan 1 rumah sakit di Jawa Tengah yang akan dibawa ke ranah pidana.
"Modusnya, pihak rumah sakit melakukan manipulasi dengan merekayasa seolah-olah ada pasien BPJS yang di rawat dirumah sakit tersebut"
Dengan ditemukannya kasus ini, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan melakukan audit sejumlah rumah sakit yang ada diseluruh Indonesia yang ditunjuk untuk menerima pasien BPJS Kesehatan.
Selanjutnya Pemerintah berharap, rumah sakit lainnya menyadari kesalahannya dengan mengembalikan uang yang diterimanya dar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










