Banten

Terungkap ORDAL! Biang Kerok Lumpuhnya PDN di Serang Ransomware

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 2 Juli 2024, 11:15 WIB
Terungkap ORDAL! Biang Kerok Lumpuhnya PDN di Serang Ransomware

AKURAT BANTEN - Berdasarkan hasil penyelidikan tim forensik, terungkap penyebab Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur, diserang ransomware.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, tim forensik sudah mengetahui user yang selalu menggunakan password-nya, hingga mudah diserang peretas.

“Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” kata Hadi.

Baca Juga: Jasa Konstruksi Nasional Lumpuh Total Sejak 20 Juni, Akibat Serangan Ransomware

Karena kejadian ini telah merugikan berbagai pihak, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan lebihlanjut serta akan memproses secara hukum terkait Orang Dalam (ORDAL) atau user intern PDNS 2 tersebut.

“Penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat, itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hadi setelah memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip Akurat Banten, Senin (1/7/2024).

Selanjutnya Hadi menegaskan berdasarkan hasil rakor, pemerintah targetkan layanan publik Kembali Normal bulan Juli 2024 dan demi keamanan, data-data akan dicadangkan ke dalam hot site yang ada di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Pakar IT: PDN dikelola Amatiran, Buta Cara Berpikir Teknologi Hanya Karena Dekat Dengan Pejabat

Demikian juga terhadap situs cold site atau situs yang juga berada di Batam akan ditingkatkan menjadi hot site untuk melakukan back up data.

“Dari hasil rakor, PDNS 2 itu bisa melaksanakan pelayanan secara aktif bulan Juli 2024, khusus untuk pelayanan-pelayanan yang bersifat strategis” ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.