Muhammadiyah Buka Suara: Minta Menag Kaji Secara Seksama Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

AKURAT BANTEN - Rencana Kemenag menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama turut mendapatkan respon dari Muhammadiyah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa wacana Menag soal KUA perlu dilakukan pengkajian ulang secara seksama.
“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama,” tutur Abdul Mu'ti, dikutip Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: KUA Tempat Menikah Semua Agama, Kemenag Lebak Sebut Belum Ada Regulasi
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa untuk pengkajian ulang Kemenag diperlukan hearing dari sejumla pihak, terkhusus organisasi agama dan kementerian yang terkait.
Dia juga menambahkan perlu diperhitungkan dampak yang ditimbulkan dari rencana tersebut. Maka dari itu, perlu ada kajian yang lebih komprehensif.
“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madaratnya,” tutur Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Jangan Takut Jemput Paksa Shanty Alda
Dirinya mengatakan perlu adanya penertiban pernikahan antara yang sah secara hukum dan yang hanya secara agama dengan dicontohkan kepada pernikahan siri.
“Gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi. Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan pernikahan agama.” Ucapnya.
Lanjutnya Abdul Mu’ti menambahkan bahwa dikotomi antara pernikahan agama dan negara tidak dibiarkan terus terjadi karena dapat menimbulkan masalah sosial dan dikotomi agama serta negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









