Banten

Penyidik Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Komoditas Timah

Sopian | 31 Januari 2024, 18:24 WIB
Penyidik Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Komoditas Timah

AKURAT BANTEN - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT atau Toni Tamsil sebagai pihak swasta. Tersangka TT disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Toni Tamsil ditetapkan tersangka pada 25 Januari 2024, karena menghalangi penyidik Jampidsus saat melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti dan barang bukti di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Sejumlah lokasi yang digeledah, diantaranya, toko dan rumah tersangka TT. Selanjutnya, dari penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi komoditas timah yang melanggar izin.

Tim penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700 (Rp 1,074 miliar lebih).

"Tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan rumah saudara AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 (Rp 6 miliar lebih), dan SGD 32.000, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang," ujar Kuntadi.

Kemudian, seluruh barang bukti uang tunai yang disita tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke Bank BRI cabang Pangkal Pinang.

Selain itu, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah memeriksa 20 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.

"Saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang," ucap Kuntadi.

Kendati demikian, lanjut dia, tersangka TT disangkakan melakukan tindakan Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan karena bersikap tidak kooperatif selama menjalani proses penyidikan, berupaya menghalangi tim penyidik Kejagung dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.

"Bahkan, tersangka TT menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," ungkap Kuntadi.

Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik pidsus Kejagung telah menaikkan status ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Perkara dugaan korupsi komoditas timah dinaikan ke penyidikan pada Jumat, 12 Oktober 2023. Penyidik pun langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan umum,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Dari hasil penyelidikan, PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan beberapa pihak perusahaan swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum.

“Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah tersebut menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” ungkapnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.