Penyidik Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Komoditas Timah

AKURAT BANTEN - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Rabu (31/1/2024).
Satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT atau Toni Tamsil sebagai pihak swasta. Tersangka TT disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Toni Tamsil ditetapkan tersangka pada 25 Januari 2024, karena menghalangi penyidik Jampidsus saat melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti dan barang bukti di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
- Baca Juga: Banyak Aset Desa di Lebak Tidak Dilaporkan, Ternyata Ini Penyebabnya
- Baca Juga: Tidak Mampu Tangkap Harun Masiku Selama 4 Tahun, KPK Digugat Praperadilan oleh MAKI
- Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud di Makassar Ngamuk, Kampanye Akbar Cuma Dikasih Rp10 Ribu
Sejumlah lokasi yang digeledah, diantaranya, toko dan rumah tersangka TT. Selanjutnya, dari penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi komoditas timah yang melanggar izin.
Tim penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700 (Rp 1,074 miliar lebih).
"Tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan rumah saudara AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 (Rp 6 miliar lebih), dan SGD 32.000, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang," ujar Kuntadi.
Kemudian, seluruh barang bukti uang tunai yang disita tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke Bank BRI cabang Pangkal Pinang.
Selain itu, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah memeriksa 20 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.
"Saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang," ucap Kuntadi.
Kendati demikian, lanjut dia, tersangka TT disangkakan melakukan tindakan Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan karena bersikap tidak kooperatif selama menjalani proses penyidikan, berupaya menghalangi tim penyidik Kejagung dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.
"Bahkan, tersangka TT menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," ungkap Kuntadi.
Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik pidsus Kejagung telah menaikkan status ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.
Perkara dugaan korupsi komoditas timah dinaikan ke penyidikan pada Jumat, 12 Oktober 2023. Penyidik pun langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan umum,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Dari hasil penyelidikan, PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan beberapa pihak perusahaan swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum.
“Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah tersebut menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” ungkapnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 6Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 7Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 8Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 9Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 10Terungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Singapura hingga Raih Gelar Sarjana dari Inggris








