Firli Bahuri Diduga Jadi Tersangka untuk Lindungi Muhammad Suryo Dkk yang Terjerat Kasus DJKA

AKURAT BANTEN - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).
Salah satu poin dalam permohonan gugatan praperadilan terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam hal ini Firli Bahuri terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: 5 Fitur Baru Berbasis AI Diperkenalkan Google Maps, Agar Penggunaan Jadi Lebih Mudah
Kemudian dalam poin permohonan gugatan praperadilan, adanya upaya dari saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Sementara dalam replik yang disampaikan tim kuasa hukum Firli Bahuri di persidangan, bahwa penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, terhadap pemohon Firli Bahuri itu tidak murni upaya penegakan hukum, melainkan dilatarbelakangi untuk melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan (Dkk) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Ide Cerdas : Air Keran Kecil jadi Mengalir Deras Nendang Luar Biasa, Cuma Modal Botol Bekas
"Pemohon meyakini kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi selain diawali adanya ketakutan dari Syahrul Yasin Limpo terhadap penyidikan perkara korupsi di Kementan, perkara ini juga diawali adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI, pada 12 April 2023, yang melibatkan, diantaranya Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya," kata Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar dalam Replik yang dibacakan di Pengadilan dalam sidang praperadilan, dikutip pada Jumat (15/12/2023).
Ia mengatakan bahwa dalam perkara korupsi DJKA Kemenhub yang menjerat 3 tersangka tersebut, kemudian diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee yang diterima oleh Muhammad Suryo sebesar Rp 11,2 miliar untuk keamanan dan menutup kasus korupsi yang sedang ditangani.
Uang tersebut sudah dikirm melalui transfer ke istri Muhammad Suryo sebesar Rp 9,5 miliar.
Baca Juga: Kisah Perjalanan Gedung Siput Hingga Menjadi Museum Sultan Mahmud Badaruddin Palembang
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di DJKA, menurut kuasa hukum Firli, saat itu Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dan pembicaraan dengan nada marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka, maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga.
"Para penyidik KPK pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," ucapnya.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan korupsi DJKA Kemenhub. Hingga akhirnya perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk didalamnya ada nama Muhammad Suryo bersama pihak lain sebagai penerima aliran dana.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata: ...jangan mentersangkakan Suryo. Kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan”. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," ucap Ian dalam replik atau jawaban atas pernyataan tergugat atau termohon dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang dikutip pada Kamis (14/12).
Selanjutnya Alex Marwata dan Johanis Tanak mengagendakan untuk pembahasan tindak lanjut hasil expose atau gelar perkara pada 21 Agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, tanggal 6 Oktober 2023. Akan tetapi agenda eksposes tersebut batal karena penyidik KPK yang menangani kasus korupsi DJKA sedang bertugas di luar kota.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Presiden Jokowi Anugerahi 209 Personel Polri Bintang Bhayangkara Nararya
Kemudian, lanjut Ian, dijadwalkan ulang pelaksanaan ekpose dan/atau gelar perkara pada 9 Oktober 2023, untuk menindaklanjuti dari hasil ekpose dan/atau gelar perkara yang sempat batal pada 21 Agustus 2023.
"Dan secara bersamaan pada 9 Oktober 2023, termohon atau tergugat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan LP model A dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 9 Oktober 2023," paparnya.
Selanjutnya KPK RI menggelar ekpose berdasarkan hasil fakta persidangan para terdakwa pada 11 Oktober 2023, bahwa beberapa pihak perlu ditindaklamjuti dengan melakukan pengembangan penyidikan, antara lain, Dheky Martin, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Biro Prasetyo, Sudewa, Mediyanto Sidahutar, Billy Haryanto, Ferry Septha Indrianto, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo dan Karseno Endra.
Bahkan, selain mengancam Nawawi Pomolango, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka.
"Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka, maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Kemudian ucapan ancaman tersebut juga disampaikan Gufron kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di loudspeaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis Tanak. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Johanis Tanak kepada Alex Marwata.
Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon atau tergugat bukan berdasarkan alat bukti, tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub.
Dengan demikian, intervensi yang dilakukan Kapolda Metro Irjen Karyoto saat KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi DJKA, dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.
Sebelumnya diketahui, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub berawal saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Dari OTT tersebut, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah divonis masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara, karena telah terbukti menerima suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Sementara Muhammad Suryo menerima aliran dana sebesar Rp 9,5 miliar atas arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan
- 2Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Pramono Anung Buka Suara, 'Ada Pesan Penting untuk Pemerintah'
- 6Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
- 7Langit Malam 14 September Bikin Geger, Bulan dan Venus Ternyata Punya 'Pertunjukan' Khusus
- 8Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 9Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget
- 10Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda







