Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka, akan Ditahan?

AKURAT BANTEN - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski sudah beberapa kali diperiksa dan berstatus sebagai tersangka, Firli Bahuri tak kunjung ditahan oleh tim penyidik gabungan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan Dirtipikor Bareskrim Polri.
Firli saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (6/12) kali ini dia tidak menghindari awak media.
Baca Juga: Duh! 83 Kios di Pasar Badak Pandeglang Nunggak Bayar Sewa
Sebelumnya, tim penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, pada Rabu 6 Desember 2023.
Surat panggilan pemeriksaan kedua telah dilayangkan kepada Firli pada 3 Desember 2023.
"Telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB (Firli Bahuri) dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12/203).
Sekedar informasi, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Anak Gunung Krakatau Siaga 3, Masyarakat Diminta Waspada
Tersangka Firli diperiksa pada Jumat (1/12) di gedung Bareskrim Polri. Ada 40 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik kepada Firli. Salah satu materi pertanyaan terkait transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli di Money Changer.
Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah tempat.
Baca Juga: Pesona Lima Destinasi Super Prioritas (DSP) di Indonesia
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan SYL.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Total Harta Kekayaan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Naik 100 Pesen di Periode Akhir
Firli Bahuri dijerat Pasal 12d atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









