Aneh! Sudah Tersangka, Firli Bahuri Masih Jabat Ketua KPK

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Padahal, Firli telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Alexander mengatakan, Firli Bahuri masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: 5 Janji Allah Tentang Jaminan Rezeki Bagi Kaum Muslimin Setelah Menikah
"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK. Dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Bahkan, kata dia, Firli masih mengikuti rapat bersama pimpinan KPK lainnya, dan masih berada di ruang kerjanya dalam melaksanakan tupoksi dan tugas-tugasnya.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan (Firli Bahuri) juga tadi ikut rapat. Dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," ucap Alex.
Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Baca Juga: Fadli Zon: Israel Telah Nyatakan Perang terhadap Rakyat Indonesia
"Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli juga diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dari eks Mentan SYL, terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Heboh 'PASUTRI' Asli Seram Maluku, 3 Anaknya Lahir Seperti Bule, Ini Jawabannya!
Penetapan tersangka Firli Bahuri setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) dan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12d atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 2Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 3Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 4Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 5Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 6Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 7Pemilik Rumah Kontrakan Disebut Kena Pajak Baru 2027, Begini Fakta Sebenarnya dari Kemenkeu
- 8Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 9Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 10Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens








