Banten

Terdakwa Muhammad Yusrizki Didakwa Terima 2,5 Juta Dolar AS dan Rp 84,17 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Himayatul Azizah | 17 November 2023, 07:32 WIB
Terdakwa Muhammad Yusrizki Didakwa Terima 2,5 Juta Dolar AS dan Rp 84,17 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

AKURAT BANTEN - Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang perdana, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa M Yusrizki dan Windi Purnama.

Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki didakwa menerima sejumlah uang sebesar 2,5 juta dolar AS dan Rp 84,17 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020 - 2022.

Salah satu anggota JPU Kejagung memaparkan dalam surat dakwaan bahwa Terdakwa Muhammad Yusrizki mendapatkan perintah dari eks Menkominfo Johnny Gerard Plate untuk bertemu Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai 5

diserahkan oleh Anang Latif kepada terdakwa Muhammad Yusrizki.

Meskipun Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secaralangsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

"Terdakwa Muhammad Yusrizki memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar US$ 2.500.000,00, dan Rp 84.179.000.000,00," kata salah satu anggota JPU Kejagung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11).

Selain itu, terdakwa M Yusrizki melakukan pertemuan dengan semua konsorsium pemenang pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5, agar pekerjaan power system dalam paket 1 sampai paket 5 BTS 4G dikerjakan oleh terdakwa Muhammad Yusrizki dengan merekomendasikan beberapa pihak atau perusahaan.

Sejumlah pihak dan perusahaan tersebut, dikatakan jaksa Kejagung, adalah Direktur Fiberhome Deng Mingsong dan perwakilan Konsorsium Fiberhome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) Jemi Sujtiawan untuk pengadaan paket 1 dan 2, dimana pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) Wiliam Lienardo.

Kemudian, Direktur PT Lintas Arta Alfi Asman yang mewakili Konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indotama, untuk pengadaan paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) Rohadi.

Selanjutnya, Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Makmur Jaury yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5, dimana pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) Surijadi.

Selain itu, lanjut JPU Kejagung, terdakwa M Yusrizki juga bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS 4G.

Selanjutnya, Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8,3 miliar lebih). Hal tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. []

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.