Banten

Galumbang Menak Protes, Tidak Terima Uang Korupsi BTS 4G Tapi Dituntut 15 Tahun Penjara

Himayatul Azizah | 6 November 2023, 21:33 WIB
Galumbang Menak Protes, Tidak Terima Uang Korupsi BTS 4G Tapi Dituntut 15 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G, Galumbang Menak Simanjuntak protes karena tidak menikmati uang hasil korupsi. 

Dia mengatakan, bahwa hal tersebut juga diamini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut terdakwa Galumbang Menak tidak mendapatkan uang hasil korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo.

"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," ucap terdakwa Galumbang, di sela-sela pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Tantangan Bakal Caleg Baru DPRD Pandeglang, Perbanyak Door to Door

Galumbang juga membantah kesaksian dari pihak Lintasarta, yaitu Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduh dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat dilakukan rapat direksi.

"Bahkan Saudara Saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentangan lah keterangan saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," paparnya.

Galumbang juga merespon tentang uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Dia menilai bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan BAKTI.

"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujarnya.

Galumbang mengungkapkan beberapa kesalahan itu adalah denda keterlambatan yang berkurang tiba-tiba, perubahan termin pembiayaan dan pencairan jaminan pelaksanaan tidak dieksekusi.

Baca Juga: 48 Tahun Membangun, Summarecon Serpong Tumbuh Jadi Kota Metropolitan Baru

"Pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak dieksekusi sangat janggal terjadi dan tidak sesuai dengan tata kelola yang benar," tutur Galumbang.

Selanjutnya, kata Galumbang, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa jumlah uang yang serahkan sebanyak 4 kali tidak cocok dengan komitmen fee sebesar 10% yang dituduhkan.

Pada fakta persidangan yang disampaikan Alfi Asman, Arya Damar, saksi lain dan terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Windy Purnama, PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar 60 Miliar.

"Sementara bila merujuk komitmen fee 10 persen seharusnya adalah Rp240 Miliar. Jadi dapat dilihat dengan jelas tuduhan komitmen fee 10% hanyalah karangan belaka yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," tegasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.