84 Hari Lagi 2026, Ini Cara Ambil Cuti Panjang Tanpa Harus Ambil Jatah Cuti dari Kantor

AKURAT BANTEN - Menjelang akhir tahun, banyak pekerja mulai merencanakan liburan panjang untuk menyambut 2026.
Berdasarkan kalender nasional, tersisa 85 hari lagi menuju tahun baru 2026, dan ini waktu yang tepat untuk menyusun strategi cuti agar bisa menikmati libur panjang tanpa banyak mengorbankan jatah cuti tahunan dari kantor.
Kabar baiknya, pada akhir 2025 hingga awal 2026, akan ada beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk “menyambung” waktu istirahat tanpa memotong banyak hak cuti pribadi. Berikut ulasan lengkapnya untuk pembaca Akurat Banten.
Libur Natal 2025 jatuh pada Kamis, 25 Desember, dan Tahun Baru 2026 pada Kamis, 1 Januari.
Jika pemerintah kembali menetapkan Cuti Bersama Natal pada Jumat, 26 Desember, maka kamu bisa mengambil libur panjang mulai Rabu, 24 Desember hingga Minggu, 28 Desember total lima hari penuh tanpa mengurangi cuti pribadi.
Lebih menarik lagi, jika kamu tambahkan cuti pribadi satu hari di Senin, 29 Desember, dan pemerintah menetapkan Cuti Bersama Tahun Baru pada Selasa, 30 Desember, maka total liburan bisa mencapai 10 hari berturut-turut (24 Desember 2025 – 2 Januari 2026).
Strategi ini cocok untuk mereka yang ingin liburan keluarga atau sekadar rehat panjang sebelum memulai rutinitas kerja di tahun baru.
Biasanya, pemerintah mengumumkan daftar libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja sekitar bulan November.
Baca Juga: Catat Tanggal Penting di Bulan Mei 2025, Ada Pringatan Hari Pendidikan Hingga Cuti Bersama
Pastikan kamu memperhatikan keputusan resmi tersebut, karena bisa ada tambahan hari libur nasional yang menguntungkan.
Jika mengikuti pola tahun sebelumnya, libur Tahun Baru Masehi sering disambung dengan akhir pekan agar masyarakat bisa menikmati long weekend.
Ini bisa jadi peluang emas untuk cuti strategis tanpa menguras hak cuti.
Salah satu trik paling efektif adalah menggunakan konsep “cuti selipan” mengambil cuti di antara dua hari libur atau di antara akhir pekan dan tanggal merah.
Baca Juga: Simak! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025, Agendakan Liburan Kamu!
Contohnya:
Jika 25 Desember (Natal) jatuh pada Kamis, dan kamu mengambil cuti di Jumat, 26 Desember, maka kamu otomatis mendapat libur 4 hari berturut-turut.
Jika 1 Januari 2026 jatuh pada Kamis, ambil cuti di Jumat, 2 Januari, maka kamu bisa menikmati libur hingga Minggu, 4 Januari.
Kombinasi kecil seperti ini bisa memberi efek besar pada waktu istirahat tanpa membuat atasan keberatan.
Baca Juga: Simak Deretan Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2024, Bisa Nikmati Long Weekend!
Beberapa hal penting agar rencana liburmu berjalan lancar:
Ajukan cuti lebih awal, minimal satu bulan sebelumnya, agar tidak bentrok dengan rekan kerja.
Koordinasikan dengan tim, terutama jika kamu punya peran penting dalam proyek atau operasional.
Sertakan alasan jelas dan positif, misalnya ingin fokus pada keluarga atau kesehatan mental menjelang tahun baru.
Baca Juga: Simak Deretan Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2024, Bisa Nikmati Long Weekend!
Pastikan semua pekerjaan utama sudah selesai, agar atasan tidak menunda persetujuan cuti.
Dengan perhitungan cermat, kamu bisa mendapatkan libur panjang hingga 10 hari hanya dengan menggunakan 1–2 hari cuti pribadi.
Trik ini bisa jadi solusi ideal untuk menghemat hak cuti tahunan dan tetap menikmati momen akhir tahun bersama keluarga.
Jadi, selagi masih ada waktu 84 hari lagi menuju 2026, segera buka kalender, susun strategi cuti, dan pesan tiket liburanmu dari sekarang.
Baca Juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024, Buruan Cek Disini!
Jangan sampai kesempatan menikmati libur panjang terlewat begitu saja!
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan





