Banten

Marcella Santoso Tersandung Dua Kasus Hukum Besar: Dari Suap Rp60 Miliar hingga Obstruction of Justice

Cooky T. Adhikara | 19 Juni 2025, 09:30 WIB
Marcella Santoso Tersandung Dua Kasus Hukum Besar: Dari Suap Rp60 Miliar hingga Obstruction of Justice

AKURAT BANTEN – Nama Marcella Santoso, seorang advokat ternama yang pernah mewakili sejumlah figur publik, kini terseret dalam dua perkara hukum besar yang tengah disorot publik.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa 17 Juni 2025, video pengakuan Marcella diputar ke publik.

Ia mengakui keterlibatannya dalam pembuatan dan penyebaran konten negatif yang menyerang institusi Kejaksaan dan pemerintah, termasuk menyeret nama Jaksa Agung, Jampidsus, dan bahkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tiba di Rusia, Prabowo Disambut Hangat Jajar Kehormatan dan Siap Bertemu Putin

“Saya ikut memproduksi narasi-narasi menyerang Kejaksaan, termasuk isu pribadi pejabat, petisi RUU TNI, dan kampanye ‘Indonesia Gelap’,” ujar Marcella dalam pernyataannya, dilansir dari kanal YouTube Kompas tv, pada Rabu 19 Juni 2025.

Bekerja Sama dengan Cyber Army dan Mantan Direktur JAKTV

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Marcella bekerja sama dengan dua pihak eksternal dalam membuat konten tersebut.

Mereka adalah mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki, pimpinan Cyber Army yang mengerahkan 150 buzzer di media sosial.

Ketiganya dituding terlibat dalam upaya sistematis untuk membentuk opini publik yang dapat melemahkan proses hukum pada tiga kasus korupsi besar, yaitu:

- Korupsi fasilitas ekspor CPO oleh tiga perusahaan besar.

- Korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

- Korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.

Serangan terhadap Kejagung ini dilakukan melalui media massa dan sosial media, dikemas seolah-olah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang berseberangan dengan penegak hukum.

Baca Juga: ANTI BONCOS! 3 Joran Rp 300 Ribuan Ini Bikin Pemula Auto Jago, Langsung 'Strike' Perdana.

Tangis Penyesalan dan Pengakuan Terbuka

Dalam video berdurasi tiga menit yang ditayangkan Kejagung, Marcella mengenakan rompi tahanan merah muda.

Ia menyampaikan penyesalannya dengan suara bergetar, sembari menegaskan bahwa tidak ada kebencian pribadi terhadap institusi hukum atau pemerintah.

“Saya khilaf, lalai tidak memeriksa ulang isi konten yang dibuat oleh tim saya,” ujarnya.

Marcella juga menyatakan apresiasinya kepada penyidik Jampidsus, termasuk kepada Febrie Adriansyah, dalam dokumen pemeriksaan.

Dua Kali Jadi Tersangka dalam Waktu Singkat
Marcella pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2025 atas dugaan suap sebesar Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Suap itu diduga bertujuan agar tiga perusahaan ekspor CPO, PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari hukuman.

Sepuluh hari kemudian, pada 22 April 2025, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Kasus ini memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menghalangi proses penegakan hukum oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Bikin Aplikasi Pelacak Judi Online, Tenaga Ahli KPK Terima Komisi Rp 200 Juta dari Terdakwa Judol Kominfo

Profil dan Karier Hukum Marcella Santoso

Marcella Santoso merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meraih gelar sarjana pada 2006, magister pada 2010, dan doktor pada 2022.

Ia membangun kariernya di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) sejak 2007.

Selama belasan tahun, Marcella dikenal sebagai advokat berpengaruh yang pernah menangani kasus besar, seperti:

- Rafael Alun Trisambodo (korupsi pajak)

- Harvey Moeis (kasus PT Timah)

- Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo (obstruction of justice kasus Brigadir J)

Kini, reputasinya sebagai advokat tengah dipertaruhkan, seiring dua status tersangka yang bisa menjadi babak baru dalam sejarah profesi hukumnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.