Pemprov DKI Jakarta Resmi Membuka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Hari Ini! Cek Apa Saja Syarat yang Disiapkan?

AKURAT BANTEN - Hari ini, 7 Maret 2025 Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran mudik gratis 2025.
Program mudik gratis 2025 ini dapat diikuti oleh semua orang asalkan sudah terdaftar dan melakukan verifikasi.
Anda bisa memanfaatkan program mudik gratis 2025 ini untuk menghemat pengeluaran serta mudik dengan nyaman.
Baca Juga: Tom Lembong Bantah: Impor Gula Telah Diaudit BPK, Usai Didakwa Rugikan Negara 578 Miliar
Adapun pendaftaran mudik gratis 2025 dilakukan secara online melalui website yang sudah dipersiapkan oleh Pemprov DKI.
Anda juga bisa membawa kendaraan motor apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
Syarat Pendaftaran
Beberapa syarat pendaftaran yang harus Anda persiapkan untuk mudik gratis 2025 dari Pemprov DKI Jakarta diantaranya:
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Sidang Pengadilan
1. Kartu Keluarga
2. KTP DKI Jakarta (diutamakan)
3. STNK (Jika membawa sepeda motor)
Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis
1. Pendaftaran dimulai pada 7 Maret 2025 dan akan ditutp jika kuota telah terpenuhi
2. Calon peserta menyertakan kelengkapan syarat daftar yang telah ditentukan
3. Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga
4. Pendaftaran dilakukan secara online melalui mudikgratis.jakarta.co.id.
Baca Juga: Basarnas Banten Selamatkan 6 Nelayan yang Terombang-ambing di Perairan Pulau Pamujaan
5. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
Demikian informasi syarat dan cara pendaftaran mudik gratis 2025 Pemprov DKI Jakarta, semoga membantu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 7Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?


