Banten

Pemprov DKI Jakarta Resmi Membuka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Hari Ini! Cek Apa Saja Syarat yang Disiapkan?

Aldi Gultom | 7 Maret 2025, 11:34 WIB
Pemprov DKI Jakarta Resmi Membuka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Hari Ini! Cek Apa Saja Syarat yang Disiapkan?

AKURAT BANTEN - Hari ini, 7 Maret 2025 Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran mudik gratis 2025. 

Program mudik gratis 2025 ini dapat diikuti oleh semua orang asalkan sudah terdaftar dan melakukan verifikasi. 

Anda bisa memanfaatkan program mudik gratis 2025 ini untuk menghemat pengeluaran serta mudik dengan nyaman.

Baca Juga: Tom Lembong Bantah: Impor Gula Telah Diaudit BPK, Usai Didakwa Rugikan Negara 578 Miliar

Adapun pendaftaran mudik gratis 2025 dilakukan secara online melalui website yang sudah dipersiapkan oleh Pemprov DKI. 

Anda juga bisa membawa kendaraan motor apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta. 

Syarat Pendaftaran

Beberapa syarat pendaftaran yang harus Anda persiapkan untuk mudik gratis 2025 dari Pemprov DKI Jakarta diantaranya: 

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Sidang Pengadilan

1. Kartu Keluarga

2. KTP DKI Jakarta (diutamakan)

3. STNK (Jika membawa sepeda motor) 

Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis

1. Pendaftaran dimulai pada 7 Maret 2025 dan akan ditutp jika kuota telah terpenuhi

2. Calon peserta menyertakan kelengkapan syarat daftar yang telah ditentukan

3. Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga

4. Pendaftaran dilakukan secara online melalui mudikgratis.jakarta.co.id. 

Baca Juga: Basarnas Banten Selamatkan 6 Nelayan yang Terombang-ambing di Perairan Pulau Pamujaan

5. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat. 

Demikian informasi syarat dan cara pendaftaran mudik gratis 2025 Pemprov DKI Jakarta, semoga membantu.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.