Arsjad Rasjid dan Happy Hapsoro Disebut-sebut Dalam Sidang Korupsi BTS 4G

AKURAT BANTEN - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nama Arsjad Rasjid disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS 4G dengan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama, yang digelar pada hari ini, Rabu (31/1/2024).
Awalnya majelis hakim menanyakan atau mencecar terkait pengetahuan terdakwa Muhammad Yusrizki atau M Yusrizki soal perusahaan PT Basis Utama Prima (BUP).
Baca Juga: Tukang Galon di Cipadu Tangerang Dikeroyok Massa Usai Ajak Mandi Bareng Anak Dibawah Umur
Pasalnya M Yusrizki menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di perusahaan milik Happy Hapsoro tersebut.
"Kalau PT Basis Utama Prima (BUP) saudara tahu," tanya majelis hakim kepada terdakwa M Yusrizki di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2024).
"Itu perusahaan tempat saya bekerja," jawab terdakwa Yusrizki.
"Di PT BUP, saudara direkturnya disitu," tanya kembali majelis hakim.
Terdakwa M Yusrizki mengakui dan membenarkan kalau dirinya sebagai Direktur Utama di PT BUP. "Iya yang mulia," jelasnya.
Lantas majelis hakim menanyakan siapa pemegang saham dan Owner di PT BUP itu. Terdakwa M Yusrizki menjawab bahwa ada beberapa orang sebagai pemegang saham di PT BUP.
"Ownernya itu ada beberapa yang mulia, ini perusahaan juga tapi kalau lihat dari PT-nya (BUP) ada PT asingnya, dan ada Indonesia-nya," ucap M Yusrizki menjawab pertanyaan majelis hakim.
Baca Juga: DLHK Banten Ungkap Fakta Baru Kebocoran Pabrik Kimia PT Chandra Asri di Cilegon
Eks Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kurang jelas dalam menjawab, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya kembali soal siapa pemilik dari PT BUP.
"Iya, yang saya tanyakan siapa ownernya," tanya kembali ketua majelis hakim.
"Ada beberapa Yang Mulia," jawab terdakwa M Yusrizki.
"Ya sebut saja," timpal majelis hakim.
Terdakwa M Yusrizki yang merupakan bekas anak buah Happy Hapsoro itu terbata-bata dalam menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Eeeee, salah satunya adalah eee pak Arsjad Rasjid," jawab terdakwa Yusrizki.
Untuk menegaskan, hakim ketua menanyakan kembali nama yang disebut terdakwa Yusrizki.
"Siapa?," kata hakim.
"Arsjad Rasjid," tegas terdakwa Yusrizki.
Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud MD Ngamuk Usai Kampanye Karena di Berikan Transport Rp10 Ribu
Kemudian majelis hakim menggali kembali siapa lagi sosok sebagai pemilik saham di PT BUP. Dan alasan PT BUP tidak mengerjakan proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang menjerat Johnny G Plate.
"Siapa lagi," tanya kembali ketua majelis hakim.
Terdakwa Yusrizki menjawab bahwa pemilik saham terbesar adalah suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro.
"Ada pak Hapsoro (Happy Hapsoro)," ucap Yusrizki.
Namun Yusrizki tidak membeberkan secara detail sosok Happy Hapsoro saat dicecar majelis hakim dalam persidangan perkara korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Siapa Hapsoro itu," tanya majelis hakim.
"Pengusaha di Indonesia," kata Yusrizki.
Seperti diketahui, pengusaha yang juga suami Puan Maharani, Happy Hapsoro belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun lebih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemegang saham terbanyak di PT BUP dimiliki oleh Happy Hapsoro. Suami Puan Maharani itu memiliki 99 persen saham di PT BUP.
Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud MD Ngamuk Usai Kampanye Karena di Berikan Transport Rp10 Ribu
Sementara saham minoritas PT Basis Investment atau PT BUP dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat, yang diketahui milik bos PT Indika Energy, Arsjad Rasjid.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Muhammad Yusrizki diduga menerima US$2,5 juta atau setara Rp38,7 miliar, dan Rp 84 miliar.
Menurut JPU, terdakwa M Yusrizki menemui Anang Achmad Latif atas perintah eks Menkominfo Johnny G Plate, agar salah satu pekerjaan panel Surya atau power system BTS 4G bisa dikerjakan atau digarap oleh dirinya.
Padahal, JPU menyebut bahwa Dirut PT BUP itu tidak terikat kontrak secara langsung dengan Bakti Kominfo dalam pengerjaan proyek BTS 4G pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya, terdakwa Yusrizki juga disebut bertemu dengan seluruh konsorsium pemenang pekerjaan proyek BTS 4G, agar pengerjaan power system pada paket 1 sampai 5 BTS 4G Bakti dikerjakan oleh dirinya, maupun beberapa perusahaan yang direkomendasikan.
Atas perbuatannya, terdakwa M Yusrizki disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur





