Banten

Viral, Wanita Menari di Atas Rel Nyaris Tertabrak Kereta Api

Mitha Theana | 20 Januari 2024, 16:19 WIB
Viral, Wanita Menari di Atas Rel Nyaris Tertabrak Kereta Api

AKURAT BANTEN - Video wanita menari di atas rel kereta api viral. Selain bahaya bagi jiwa, juga karena melanggar undang-undang.

Dalam video yang beredar, tampak wanita dengan rok sepaha itu menari di atas rel kereta api. 

Di belakangnya terlihat jembatan. Tidak lama berselang, kereta api terlihat melintas. Aksi menari pun terhenti dan wanita itu keluar rel.

Baca Juga: Pabrik Kimia PT Chandra Asri Cilegon Bau Menyengat, Warga Muntah-muntah hingga Pingsan 

Video wanita menari di atas rel kereta api yang belum diketahui identitasnya ini pun tersebar di media sosial dan viral. 

Seperti yang diunggah akun Instagram @Viral news. Dikatakan bahwa perbuatan itu bukan untuk ditiru. 

"Terlihat seorang wanita yang sedang menari di atas jalur kereta api yang sedang aktif, dan kemudian dibelakangnya melintas sebuah kereta api. Kalau dilihat lokasinya, sepertinya ini di Kertosono," tulis akun itu, dikutip Akurat Banten, Sabtu (20/1/2024).

Dijelaskan, menari di atas kereta api sangat berbahaya dan melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda Rp15 juta.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api," sambungnya. 

Baca Juga: Mahasiswa Muhammadiyah Bima Dikeroyok Rektor dan Dosen, Ini Tanggapan Pihak Kampus

Selain tu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.