Dukung Agresi Militer Israel, Produk Danone di Indonesia Haram Menurut Fatwa MUI

AKURAT BANTEN - Seruan boikot produk Danone menyeruak di X Indonesia. Hal ini menyusul dukungan Danone terhadap Israel.
Seruan boikot Danone juga diperkuat dengan fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam fatwa itu, dikatakan bahwa dukungan atas kemerdekaan Palestina hukumnya wajib. Sebaliknya, haram mendukung Israel.
Baca Juga: HUMOR Gus Dur: Agama Apa Yang Paling Dekat Dengan Tuhan?
Termasuk produk semua perusahaan yang mendukung Israel haram.
Seruan boikot Danone yang mendukung Israel pun mendapatkan momentumnya di Indonesia dan cepat tranding di X Twitter.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum membeli produk yang mendukung Israel haram hukumnya.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam, dikutip Akurat Banten, Sabtu (11/11/2023).
Sementara itu, menurut akun X Putraaja @putraakm, dirinya tidak habis pikir kenapa Danone mendukung agresi Israel.
"Aku nggak habis pikir kenapa Danone juga ikutan ikutan dukung Israel, kasihan rakyat sipilnya yang menderita," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan SW News - SOFT WAR NEWS @SoftWarNews. Dikatakan, gerakan memboikot Danone merupakan bagian dari perjuangan menolak agresi militer Israel di Gaza.
"Jika kalian peduli pada 39 bayi di RS Shifa Gaza, tewas karena kekurangan oksigen, tidak ada listrik. Jika kalian peduli pada anak-anak Gaza yang kehausan, yang terpaksa minum air limbah utk bertahan hidup maka ambil sikap tegas, tinggalkan Aqua & tolak produk Danone," tukasnya.
Baca Juga: Selain Sukabumi, Wilayah Tanimbar Diguncang Gempa Bumi M5,9
Hingga kini, seruan boikot produk Danone terus diserukan di Indonesia.
Tidak hanya itu, netizen bahkan menyebarkan semua produk milik Danone yang harus diboikot sebagai dukungan terhadap Palestina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Dokumen Disebut Dibakar dan 3 Saksi Siap Buka Suara
- 10Gatot Nurmantyo Ungkap Skenario Setelah Gugatan Gibran Ditolak, Prabowo Diminta Waspada






