Tak Terima Vonis 12 Tahun Penjara, Irwan Hermawa Banding Putusan Hakim

AKURAT BANTEN - Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan banding putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, Irwan divonis 12 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Handika Honggowongso mengatakan, pihaknya mengajukan banding untuk menguji dan membuktikan kesalahan fundamental dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kesalahan tersebut, seperti peran Irwan Hermawan dan kerugian negara dalam proyek BTS 4G Kominfo dan fee proyek yang diberikan konsorsium kepada terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan penolakan Justice Collaborator (JC) yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kemarau Panjang Tambah Penderitaan Warga di Malingping, Sulit Cari Air Bersih
"Vonis 12 tahun untuk IH akan kami uji perspektifnya ke majelis hakim yang levelnya lebih tinggi, dan disertai kajian yang seksama untuk membuktikan adanya kesalahan fundamental dalam putusan," kata Handika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
"Terutama terkait soal peran serta, kerugian negara, fee proyek, uang pengganti dan penolakan Justice Collaborator (JC) yang di ajukan JPU dan terdakwa," sambungnya.
Dia melanjutkan terkait penolakan JC yang diajukan JPU terhadap terdakwa Irwan, jika tidak di lawan dengan upaya hukum banding, maka akan merusak secara kolektif kepercayaan terhadap sistem JC dalam penegakan hukum pidana.
"Nantinya tidak akan ada lagi yang mau menjadi JC? Yang pada akhirnya akan berdampak menyulitkan aparat penegak hukum lainya dalam pengungkapan kasus korupsi besar," tuturnya.
Baca Juga: Kenali 3 Makanan Khas Banten Yang Paling Dicari di Daftar Menu Lesehan Nusantara
Sementara terkait jumlah kerugian negara sebesar Rp 6,2 triliun merupakan kesimpulan yang prematur, karena proyek BTS 4G atas perintah presiden terus di lanjutkan dengan pendampingan Kejagung.
"Jadi proyek BTS 4G tidak mangkrak," sambungnya.
Menurut Handika, dana sebesar Rp6,2 triliun itu sudah dibelanjakan tower, power sistem, BTS, ongkos angkut kontruksi dan instalasi yang saat ini masih on going di seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi jika putusan hakim tidak di lawan, pasti akan berakibat proyek BTS 4G yang masih on going menjadi mangkrak dan menimbulkan kerugian negara yang besar," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sidang pembacaan vonis atau putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Baca Juga: PULAU NATAL Dekat Dengan Pulau Jawa Tapi Milik Australia, Begini Penjelasannya!
Terdakwa Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara karena pengajuan Justice Collaborator (JC) ditolak oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski sempat menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Namun, vonis majelis hakim tersebut bahwa dakwaan JPU dan proses penyidikan tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah berhasil membuktikan perbuatan yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan di persidangan.
"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," jelasnya.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara.
Majelis hakim juga menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan terkait pengajuan JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik pidsus Kejagung untuk membongkar kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," ucap ketua majelis hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






