Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

AKURAT BANTEN - Terdakwa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak divonis 6 tahun penjara terkait korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim dalam membacakan amar putusannya, terdakwa Galumbang Menak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Untuk Kamar Yang Membawa Efek Menenangkan Pikiran Dan Membersihkan Udara
"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat (10/11/2023).
Terdakwa Galumbang Menak diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak membayar denda, maka akan diganti dengan penjara selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya.
Kendati demikian, terdakwa Galumbang Menak tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: Potret Kemiskinan di Banten, Rumah Nyaris Ambruk di Lebak Masih Ditinggali
"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum," tuturnya.
"Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," sambungnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Galumbang Menak telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dan juga membayar denda serta uang pengganti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






