Banten

Divonis 18 Tahun Penjara dan 15 Tahun, Terdakwa Anang Latif dan Johnny Plate Ajukan Banding

Himayatul Azizah | 9 November 2023, 19:35 WIB
Divonis 18 Tahun Penjara dan 15 Tahun, Terdakwa Anang Latif dan Johnny Plate Ajukan Banding

AKURAT BANTEN - Terdakwa Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo. Dan eks Menkomindo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara.

Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Plate langsung menyatakan banding setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G, dan diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri dalam membacakan amar putusannya di persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dikutip pada Kamis (9/11).

Baca Juga: Kisah Pasien Kanker Otak Stadium 4 Hidup dengan Anjing, Divonis Mati 5 Bulan Lagi

Terdakwa Anang Latif juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp 6 miliar, sisanya Rp 1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," sambungnya.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan langsung mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Kasus Pejabat Korupsi Untuk Berfoya-foya di Banten Sering Terjadi, Kini Oknum Anggota BPBD Diperiksa

"Kami pasti banding Yang Mulia," kata penasehat hukum terdakwa Anang Latif menjawab pernyataan ketua majelis hakim, yang mengatakan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk pikir-pikir selama 7 hari atau mengajukan banding.

Tak hanya eks Dirut Bakti Kominfo, penasehat hukum Johnny Plate juga langsung mengajukan banding setelah majelis hakim membacakan amar putusan.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia, hari ini juga," ujar penasehat hukum terdakwa Johnny Plate.

Menjawab hal tersebut, Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan kepada pihak kedua terdakwa untuk langsung menandatangani akta upaya hukum banding tersebut.

Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa di Lapas Indramayu, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Sementara satu terdakwa lainnya, Yohan Suryanto selaku mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) menyatakan pikir-pikir setelah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim, dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Anang Latif diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Saat proses hukum, Anang Latif telah mengembalikan Rp6 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang miliaran tersebut disampaikan oleh majelis hakim dapat digunakan sebagai uang pengganti. Dan sisanya Rp 1 miliar diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa Anang Latif.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Anang Latif telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara terdakwa Johnny Plate telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.