Banten

KOPI LESEHAN 015: KPK Tahan Walikota BIMA, Terkait Tindak Pidana KORUPSI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 6 Oktober 2023, 15:07 WIB
KOPI LESEHAN 015: KPK Tahan Walikota BIMA, Terkait Tindak Pidana KORUPSI

AKURAT BANTEN - Assalamu'alaikum sodare-sodare!
Schedule penulis hari ini, Abis solat Jumat, 6 Oktober 2023, rencananya mo langung serbu rumah makan Lesehan di Rawa Lele sekitaran Cengkareng Jakarta Barat, Entah kenapa sahabatku ini ngajak tapi setengah maksa, sepertinya sih ada sesuatu yang sangat penting mo disampaikan.

Sampai di lokasi, ternyata yang ngundang batang hidungnya belom keliatan juga, Tapi ga apa-apa juga sih karena bisa bersantai ria dulu sendirian, bisa ngopi ma ngudut dengan tenang.

Wow,,, Tempatnya kren brow! LESEHAN ada di tengah kolam penuh ikan koi, klo bahasa anak sekarang Top Markotop dah! cukup luas, jadi bisa liat kejauhan.

Baca Juga: KOPI LESEHAN 017: Kisah Negeri PATAKA, Pejabat Makan NASI Rakyat Makan SINGKONG!

Pesen kopi anget dulu dah! Trus seruput dua tiga kali sembari menikmati angin seger semriwing berhembus lewat celah rindangnya bambu, giliran mo seruput lagi, nongol dah separo hidungnya sodare kite, Sebut saja dia 'Uba Nono nama aslinya Uba Nopriansyah, cuma begitulah cara orang Bima memanggil nama sesama, Suku Bima tidak mengenal huruf mati seperti Taufik dipanggil Dae Fi, Zumrah di panggil Dae 'Zu'.

Uba Nono bilang kalau di Bima lagi seru berita was wi sus KPK tahan Bupati Bima Muhammad Lutfi terkait lelang proyek.
Waduh! Kok bisa?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, mulai hari ini (5/10/2023). Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa penahanan Muhammad Lutfi dilakukan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini hingga 24 Oktober 2023.

Baca Juga: KOPI LESEHAN 014: KETUA KPK Jenderal Bintang TIGA di Duga Melakukan TIGA Pemerasan

"Kami menetapkan MLI Wali Kota Bima sebagai tersangka dan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari pertama, mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 yang penahanannya dilakukan di Rutan KPK," ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

Dijelaskan Firli, kasus ini berawal saat Muhammad Lutfi menjabat sebagai Wali Kota Bima pada 2018/2023 bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Tahap awal pengkondisian dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Baca Juga: KOPI LESEHAN 016: Seorang GURU di Denda 50 Juta, Gara-gara Suruh Murid SHOLAT

Kemudian, Muhammad Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Saat itu proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatannya.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020, kata Firli, mencapai puluhan miliar rupiah. Lalu, Muhammad Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang bersedia untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.

"Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," ucap Firli.

Disebutkan Firli, proyek-proyekyang dimenangkan secara melawan hukum itu terdiri dari pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo. Dari dua proyek itu, setoran kepada Muhammad Lutfi diberikan secara transfer kepada rekening bank atas nama orang terdekatnya.

"MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan senilai Rp8,6 miliar," tutur Firli.
Firli mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka Muhammad Lutfi juga menerima gratifikasi berupa uang.

Baca Juga: Alhamdulillah, Hak ASN dan PPPK sudah di 'SETARAKAN' Dalam Rapat Paripurna DPR RI 2023

Penyidik pun masih mendalami kasus ini dan memastikan menjerat pihak-pihak yang terlibat.
Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi dijerat Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.