Alhamdulillah, Hak ASN dan PPPK sudah di 'SETARAKAN' Dalam Rapat Paripurna DPR RI 2023

AKURAT BANTEN - Alhamdulillah, DPR RI dalam sidang paripurna Tahun 2023 akan segera menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Salah satu poin penting dalam UU ASN adalah kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Baca Juga: Menjadi anggota PARTAI POLITIK ASN dan PPPK bisa di PECAT
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materil," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
"Perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum"
"Namun, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara"
Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Tidak Jadi di PHK November Mendatang
Terdapat tujuh jenis rancangan penghargaan dan pengakuan yaitu:
1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Non Finansial
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Non Litigasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









