Seminar Nasional Bahas Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam RKUHAP, Advokat Punya Peran Strategis

AKURAT BANTEN - Seminar nasional bertajuk Mencari Format Ideal Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam RKUHAP untuk Sistem Peradilan yang Berkeadilan digelar di lantai 2 Sekretariat Yayasan Al Khairiyah.
Acara ini menghadirkan empat pakar hukum pidana yang membahas perubahan signifikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Seminar yang dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Pengurus Besar Al Khairiyah, H. Ali Mujahidin pada Jumat 7 Maret 2025 ini, menekankan bahwa pentingnya diskusi akademik dalam menyusun sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
Dalam kesempatan itu, Basuki, Sekjen Indonesian Jurists Practitioners and Legal Scholars, menyoroti peran advokat dalam proses peradilan.
Menurutnya, advokat merupakan salah satu dari empat pilar penegak hukum yang berperan penting dalam mengawasi penyidikan, melindungi hak tersangka, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Advokat juga memiliki peran dalam memastikan proses penuntutan yang adil serta mendampingi terdakwa di pengadilan untuk menjamin keadilan hukum," ujar Basuki.
Sementara itu, Prof. Dr. Rena Yulia, Direktur Criminal Law Institute mengungkapkan, beberapa perubahan penting dalam RKUHAP. Salah satunya adalah penghapusan tahap penyelidikan, yang nantinya akan langsung digantikan dengan penyidikan.
Lebih lanjut kata Prof Rena, RKUHAP juga mengatur pembentukan hakim pemeriksa pendahuluan yang bertugas mengawasi jalannya penyidikan agar lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Tom Lembong Bantah: Impor Gula Telah Diaudit BPK, Usai Didakwa Rugikan Negara 578 Miliar
"RKUHAP juga memberikan perhatian lebih pada hak dan perlindungan korban dalam proses penegakan hukum," jelas Prof. Rena.
Sebagai informasi, selain Basuki dan Prof. Rena, seminar ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Prof. Dr. Dadang Herli (pakar pidana dan anggota Mahupiki Banten) serta Peri Sandi Huizche (seniman Banten dan akademisi ISI Surakarta).
Seminar tersebut juga mendapat dukungan dari Mahupiki Banten, Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Al Khairiyah, Ikatan Alumni Universitas Al Khairiyah, serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Al Khairiyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 7Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?



