Banten

Arti dan Makna Mepamit, Proses Rangkaian Adat Bali yang Akan Dilakukan Mahalini

Maulida Sahla Sabila | 1 Mei 2024, 20:10 WIB
Arti dan Makna Mepamit, Proses Rangkaian Adat Bali yang Akan Dilakukan Mahalini

AKURAT BANTEN - Menurut informasi yang beredar, sebelum puncak acara pernikahannya dengan Rizky Febian, penyanyi Mahalini akan melangsungkan upacara mepamit.

Mepamit merupakan rangkaian pernikahan Hindu yang bertujuan untuk berpamitan kepada leluhur. Adapun pelaksanaan upacara mepamit akan dilakukan Mahalini di Bali pada Minggu (5/5/2024).

Lantas, apa itu upacara mepamit? Agar lebih paham mengenai upacara mepamit, yuk simak ulasan berikut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Rizky Febian dan Mahalini Akan Menikah 5 Mei 2024 di Bali

Arti dan Makna Upacara Mepamit

Dikutip dari berbagai sumber, kata mepamit memiliki arti “berpamitan” atau “perpisahan.” Upacara ini dapat dilakukan dengan beberapa tujuan yang menandakan permintaan izin seseorang untuk meninggalkan tempat yang semula.

Dalam  konsep pernikahan adat Bali, upacara mepamit dikenal juga dengan upacara menjamuan atau metipat bantal. Upacara ini bermakna bahwa si calon pengantin wanita (pradana) kepada para leluhurnya karena sudah atau akan menikah yang nantinya akan menjadi ranggung jawab pengantin pria (purusha).

Baca Juga: Perjalanan Cinta Mahalini dan Rizky Febian, yang Akan Menikah 5 Mei 2024!

Namun, jika kita kaitkan dengan hubungan beda agama antara calon pengantin, maka upacara mepamit juga bisa diartikan sebagai seseorang yang akan berpamitan untuk meninggalkan semua kepercayaan yang dianutnya.

Upacara mepamit biasanya dilakukan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga untuk berkumpul di rumah kediaman calon pengantin wanita dengan hari yang sudah ditentukan.

Pelaksanaan upacara ini, pihak keluarga dan calon pengantin yang datang ke kediaman keluarga wanita dengan membawa sarana banten yang terdiri dari alem, ketipat bantal, sumping, cerorot, apem, kuskus, wajik, kekupa, dan bermacam-macam buah serta lauk pauk khas Bali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.