Kejari Pandeglang Blender Barang Bukti Sabu dan Musnahkan Hasil Kejahatan Lainnya

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan puluhan barang bukti hasil kejahatan, di halaman Kantor Kejari Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang, Damha mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kejari, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang kami melaksanakan eksekusi atau pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada hari ini, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, jika kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan. Sebab, hal ini guna menghindari susahnya penyimpanan dan mengantisipasi penyimpangan.
"Pemusnahan ini juga bertujuan, untuk meminimalisir penumpukan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari menerangkan, jika barang bukti yang dimusnahkan dari perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri selama periode November sampai Desember tahun 2023 yang sudah putus pada tahun 2024.
Baca Juga: Tambang Pasir di Lebak Telan Korban, Operator Tewas Tertimpa Eksavator Terguling
"Barang bukti ini dari 33 kasus tindak pidana umum. Adapun barang buktinya berupa, sabu-sabu seberat 109,3684 gram, ganja seberat 314,37 gram , tembakau sintetis seberat 0,4995 gram , obat keras dengan merk hexymer sebanyak 3.012 butur, tramadol sebanyak 17.089 butir, obat keras merk Trihexphynedyl sebanyak 940 butir, baby lobster jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 364 ekor, 69 botol miras, handphone berbagai merk, tas kecil, alat hisap sabu, timbangan, pakaian, serta senjata tajam," pungkasnya.
Saat pemusnahan barang bukti berlangsung, dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Rubiana, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, para Kasi di Kejaksaan Negeri Pandeglang, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pandeglang, serta seluruh staf Kejaksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





