Diprotes Caleg, PPK Gunungkencana Buka Surat Suara Lakukan Penghitungan Ulang

AKURAT BANTEN - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.
"Buka surat suara, surat suara tidak sesuai dengan C1 Plano, ini baru satu TPS," kata sumber kepada Akurat Banten, Sabtu (24/2/2024).
Hal tersebut dibenarkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana, Amir Mahmud.
Baca Juga: Prediksi Skor Paling Jitu Man United Vs Fulham Liga Inggris 2023-2024 Pekan Ke-26
Namun, ia belum bisa menyampaikan secara detail berapa desa dan berapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang.
"Siap, siap. Masih lami (lama)," katanya singkat
Sebelumnya, Caleg dari Partai NasDem nomor urut 3, Dapil 6, Desi Herdiana Safitri terus melakukan perlawanan untuk mencari kebenaran atas perolehan suaranya yang diduga hilang saat pleno kecamatan.
Desi bersikukuh minta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten itu untuk membuka C Plano dan mencocokkan dengan hasil perolehan suara miliknya di TPS.
"Saya hanya minta PPK Gunungkencana membuka C Plano dan mencocokkan sama perolehan suara saya di TPS, apa susahnya," kata Desi.
Baca Juga: Gara-gara Anak Ketua KPPS Ikut Nyoblos, TPS 07 Kemanisan Kota Serang Gelar PSU
Menurut Desi, kenapa dirinya meminta PPK membuka C Plano secara terbuka, karena ada ketidak sesuaian jumlah perolehan suara di pleno dengan hasil di TPS. Jangankan ratusan suara tegas Desi, satu suara bagi dirinya sangat berharga.
"Bagi saya satu suara saja sangat berharga, apa lagi ratusan. Karenanya saya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak saya sampai dimanapun," tegasnya.
Desi juga menyebut, bahwa penyelenggara pemilu di Kecamatan Gunungkencana telah melanggar Undang-undang Pemilu karena tidak memampang hasil suara yang bisa dilihat oleh publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan
- 10Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran






