Bawaslu Lebak Bersihkan APK Caleg yang Dipasang Melanggar Aturan

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten, menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Lebak, Rabu (10/1/2024) turut melibatkan anggota Satpol PP dan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).
Mereka melakukan penyisiran dan membersihkan APK yang melanggar aturan di sepanjang ruas jalan Rangkasbitung-Warunggunung.
Baca Juga: Pasar Kandang Sapi Selesai Dibangun, Disperindag Lebak Tunggu Hibah Aset dari Pemerintah Pusat
Penertiban APK yang melanggar aturan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Lebak, secara serentak juga dilakukan di wilayah lainnya di Provinsi Banten.
“Bawaslu melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan, ini serentak se Provinsi Banten,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, Kamis (11/1/2024).
Dedi mengungkapkan, sesuai keputusan KPU Lebak, peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di sejumlah titik, yakni fasilitas tempat ibadah, fasilitas kesehatan/rumah sakit, taman terbuka, jalan utama dan fasilitas umum.
“Yang kita tertibkan beberapa APK yang melanggar aturan karena dipasang di tiang listrik, pohon dan juga di sekolah,” ungkapnya
Penertiban juga kata Dedi, bagian dari menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat mengenai banyaknya APK yang dipasang di sembarang tempat.
Baca Juga: Peringati HUT Partai ke-51, Caleg PDIP Bagikan Telur untuk Warga Kurang Mampu di Serang
“Kami selalu mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tertib dan mengikuti aturan dengan tidak memasang APK di titik yang dilarang,” tandasnya.
Terlihat anggota Panwascam Cibadak, turut serta bersama Bawaslu Lebak menertibkan APK yang dipasang disembarang tempat alias melanggar aturan.
"Serentak se-Provinsi Banten, di semua wilayah sama melakukan penertiban. Iya APK yang di pasang melanggar aturan itu ditertibkan," kata salah seorang anggota Panwascam Cibadak, Gunawan, Kamis (11/1/2024) kepada Akurat Banten..
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









